Kabupaten Malang

14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Malang

Sebanyak 14 tersangka diamankan dalam kasus narkoba. Sebanyak 315,84 gram sabu, 16,97 gram jadi barang buktinya.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
KASUS NARKOBA - Kapolres Malang meninjau para tersangka penyalahgunaan narkoba, Senin (27/10/2025). 14 tersangka diamankan selama periode September-Oktober 2025. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang telah mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama periode September hingga Oktober 2025.

Sebanyak 14 tersangka diamankan dalam kasus ini. 

Pada konferensi pers yang digelar di Polres Malang, Senin (27/10/2025), Kapolres Malang AKBP Danang Setyo mengatakan bahwa sebanyak 315,84 gram sabu, 16,97 gram ganja beserta 9 batang ganja, dan 3.000 butir obat keras berbahaya (Okerbaya) telah disita. 

“Dari hasil perhitungan, sabu senilai Rp315 juta bisa menyelamatkan 1.201 jiwa, sedangkan ganja dan okerbaya menyelamatkan lebih dari 600 jiwa,” kata Danang. 

Danang menjelaskan pada kasus ini, pelaku menggunakan sistem ranjau. Yakni dengan cara meletakkan narkoba di lokasi tertentu sesuai dengan yang disepakati. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup. 

Danang menegaskan, pihak akan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi dan pembinaan ke masyarakat. 

“Kami fokuskan pada pencegahan dan edukasi ke sekolah-sekolah, desa, dan komunitas masyarakat. Pencegahan jauh lebih penting untuk melindungi generasi muda,” tukasnya.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved