Jawa Timur

Korban Teriak Kesakitan, Siswa SMP Lakukan Hal Mengerikan kepada Anak SD di Dalam Masjid

Kanit Reskrim Polsek Kandat, Iptu Priyo Eko mengatakan mendapat laporan dari kedua orang tua korban secara bersamaan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pelajar kelas 3 SMP di Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan perbuatan mesum.

Tersangka TI (16) warga Kabupaten Kediri dilaporkan ke Polsek Kandat telah mencabuli dua bocah laki-laki yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD).

Kanit Reskrim Polsek Kandat, Iptu Priyo Eko mengatakan mendapat laporan dari kedua orang tua korban secara bersamaan.

Setelah mengkaji dan memperhitungkan laporan tersebut kemudian pihaknya menangkap tersangka saat berada di kediamannya.

"Jadi tersangka ini telah menyodomi dua bocah SD," ujar Iptu Priyo Eko kepada SURYAMALANG.COM, Senin (10/7/2017).

Menurut dia, ada pun korban berinisial RE (9) disodomi oleh tersangka satu minggu sebelum puasa 2017.

Sedangkan satu korban lainnya berinisial AA (9) pada Selasa (27/6/2017) kemarin lalu.

Dikatakannya, modus yang digunakan tersangka yakni mendatangi korban di sebuah masjid di Dusun Kroncong Desa Purworejo Kecamatan Kandat sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka menyodomi korban di dalam masjid. Korban sempat berteriak kesakitan saat tersangka melancarkan aksinya tersebut.

"Perbuatan tersangka dipergoki oleh teman korban dan melaporkan kejadian itu ke orang tuanya," ungkapnya.

Ditambahkanya, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait motif tersangka yang disinyalir mempunyai kelainan seksual ini.

Diduga tersangka terpengaruh oleh adegan film dewasa sehingga berbuat senekat itu.

"Kami belum sempat menginterogasinya. Sebab kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri," imbuhnya.

Dari hasil gelar perkara polisi menyita barang bukti berupa satu buah celana panjang jeans warna biru dan satu buah baju warna cokelat milik korban.

"Hasil analisis tersangka telah memenuhi unsur melakukan perbuatan cabul atau sodomi telah melanggar pasal 81 (1) subs pasal 82 (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014," tukasnya.

Terpisah Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Dyan Purwandi saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM enggan memberikan kejelasan secara detail terkait kasus ini. 

"Wah saya habis cuti belum lihat berkas sama sekali. Juga belum dilapori secara lisan. Bagaimana kalau ke anggota penyidik Pak Bambang saja," kata Ipda Dyan Purwandi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved