Malang Raya
Soal Peninjauan MoU Tarif Air, DPRD Kabupaten Malang Tantang Pemkot dan PDAM Kota Malang
Salah satu opsi yakni semua air dari sumber air ditampung dalam tandon air yang dibangun PDAM Kabupaten Malang diberi meter air untuk PDAM Kota Malang
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Komisi C DPRD Kabupaten Malang akan mengajak Pemkot Malang dan PDAM Kota Malang hitung-hitungan terbuka soal kompensasi pemanfaatan sumber air.
Hal itu dilakukan untuk menentukan nilai kompensasi kelayakan untuk PAD Kabupaten Malang sehingga tidak ada yang dirugikan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang bidang keuangan, Muslimin mengatakan, Komisi C akan menawarkan dua opsi dalam pembahasan bersama soal nilai kompensasi pemanfaatan sumber air kepada Pemkot dan PDAM Kota Malang.
Opsi pertama meminta kesepakatan besaran biaya produksi pemanfaatan sumber air yang diambil sehingga sisa pendapatan dari penjualan bisa dilakukan pembagian bersama yang adil.
Hal itu bisa diketahui dari nilai penjualan atau tarif yang dikenakan kepada pelanggan PDAM Kota Malang.
Opsi kedua yakni semua air dari sumber air ditampung dalam tandon air yang dibangun PDAM Kabupaten Malang dan PDAM Kota disilahkan mengambil air dari tandon melalui meter air yang dipasang.
"Selama ini PDAM Kota mengambil air langsung dari sumber air begitu saja tanpa diketahui berapa jumlah pastinya. Itu sama saja mengambil kekayaan alam dari Kabupaten tanpa memberikan imbal balik semestinya," kata Muslimin, Kamis (17/8/2017).
Padahal, dikatakan Muslimin, Kabupaten Malang juga membutuhkan pendapatan dari hasil kekayaan alamnya untuk PAD.
PAD yang masuk dalam APBD nantinya akan digunakan untuk pembiayaan program pelestarian dan perbaikan lingkungan di sumber air tersebut.
Hal itu dimaksudkan sebagai upaya menjaga agar debit air yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup warga tidak kering dan terus mengeluarkan air.
"Jadi soal nilai kontribusi pemanfaatan sumber air ini sangat penting dan harus segera ada penyelesaian."
"Sebelum DPRD melangkah lebih jauh dengan membentuk Pansus soal pengelolaan sumber air. Dan itu akan kami lakukan apabila pembahasan mengalami deatlock nantinya," ucap Muslimin.
Ia masih menunggu surat dari Bupati Malang untuk membahas kontribusi pemanfaatan sumber air.
Bupati Malang, H Rendra Kresna mengaku sudah menerima surat dari Wali Kota Malang, Senin (14/8/2017), untuk membicarakan perbaruan kesepakatan nilai kontribusi pemanfaatan sumber air.
Pihaknya sudah memerintahkan Sekda berkoordinasi dengan DPRD dan PDAM Kabupaten Malang untuk membahas perbaruan kesepakatan nilai kompensasi dari pemanfaatan sumber air untuk PAD Kabupaten Malang tersebut.
Soal Tarif"Jadi silahkan konfirmasi ke pak Sekda atau ke Komisi di DPRD menyangkut kontribusi pemanfaatan air. Kami sudah langsung disposisikan kok surat itu," tutur Rendra Kresna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ketua-komisi-c-dprd-kabupaten-malang-muslimin_20170817_170436.jpg)