Malang Raya
Penipuan Kredit Motor 1,7 Miliar Perempuan Asal Sukun Malang, Perhatikan Modus Bantuan Yayasan Ini
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan tersangka Risna meraih keuntungan sekitar Rp 1.7 miliar dari aksi menipunya.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Ketika Risna berhasil menampung uang yang ia dapat dari korban, separuhnya dibayarkan ke pihak leasing.
Risna membayarkan angsuran korbannya ke pihak leasing.
Dalam angsuran pertama dan kedua, angsuran berjalan lancar.
Namun pada angsuran selanjutnya, Risna tidak membayar angsuran.
“Makannya kemudian korban didatangi leasing dan motornya diambil lagi.Sementara Risna sudah melarikan diri,” papar Heru.
Sekali beraksi, Risna bisa mendapat keuntungan hingga Rp 8 juta.
Risna menyerahkan kwitansi palsu kepada korban saat pembayaran.
Di kwitansi itu tertera nama Sherlita.
Itu dilakukan agar seolah-olah penerima uang adalah Sherlita, bukan Risna.
“Dari hasil penipuan itu, uangnya digunakan untuk membayar DP mobil serta membayar cicilan selama dua tahun,” terang Heru.
Heru meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap penawaran yang mudah dan murah.
Pasalnya, penipuan yang dilakukan orang-orang pada saat ini terbilang cukup rapi.
Risna terancam dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.