Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Keterbukaan Informasi Publik di Kota Malang Belum Optimal, MCW Beber Kelemahan

Transparansi ini menjadi penting untuk menciptakan pemerintahan yang tidak koruptif, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
IST
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Malang Corruption Watch (MCW) menyebut Pemerintah Kota Malang belum menyajikan dokumen informasi publik secara optimal.

Hal ini terlihat dari masih adanya dokumen yang masuk kategori 'wajib disediakan' tidak terunggah di website Kota Malang.

Pemkot Malang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID ini merupakan amanat dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Namun kami melihat PPID Kota Malang belum optimal, bahkan masih tertutup," ujar Buyung Jaya Sutrisna, Divisi Riset dan Dokumentasi MCW, Selasa (29/8/2017).

Meskipun, lanjutnya, Komisi Informasi Jatim pada tahun 2018 menempatkan Kota Malang di rangking 8 dari 38 kabupaten/kota se-Jatim dalam hal pengelolaan informasi.

"Kami melihat masih banyak catatan yang harus kami sampaikan," tegas Buyung.

Beberapa catatan terkait PPID antara lain koordinasi antara PPID utama dan pembantu (tingkat organisasi perangkat daerah) masih lemah.

Juga layanan PPID yang tidak maksimal ketika masyarakat/lembaga meminta dokumen publik.

Serta belum masuknya semua dokumen berkategori bisa disajikan, tersaji di website.

Dalam UU KIP ada beberapa kategori dokumen publik yang bisa disajikan yakni dokumen disajikan secara berkala, juga dokumen yang tidak bisa tersaji karena ada rahasia negara.

Dokumen yang wajib tersaji (baik seketika ataupun berkala) antara lain dokumen anggaran, juga dokumen LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Dokumen anggaran itu antara lain APBD, juga penjabaran APBD.

"Ada beberapa dokumen yang harusnya tersaji di website, tetapi belum tersaji seperti penjabaran APBD, penerima hibah bantuan sosial, neraca keuangan, juga LHKPN. LHKPN meskipun tersaji di website KPK, seharusnya juga disajikan di website masing-masing daerah," tegas Buyung.

Terkait hal ini, PPID masih belum optimal.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved