Malang Raya

Tunjangan Transport DPRD Kabupaten Malang Bisa Dibatalkan, Ternyata Ini Masalahnya

Konsekuensinya bila pengembalian Mobdin melebihi batas akhir waktu sampai hari ini maka anggota DPRD terancam tidak dapat tunjangan transport.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Sejumlah mobdin yang dipinjam pakai anggota DPRD telah dikembalikan dan diparkir di halaman belakang gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (31/8/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pimpinan DPRD Kabupaten Malang bersikap tegas terhadap anggota DPRD yang belum mengembalikan mobil dinas (Mobdin) pinjam pakai.

Terhitung setelah hari ini, Kamis (31/8/2017) hingga pukul 24.00 WIB, semua Mobdin pinjam pakai harus sudah dikembalikan oleh anggota DPRD Kabupaten Malang.

"Konsekuensinya bila pengembalian Mobdin melebihi batas akhir waktu sampai hari ini maka anggota DPRD terancam tidak dapat tunjangan transport di bulan September nanti," kata Hari Sasongko, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kamis (31/8/2017).

Dijelaskan Hari Sasongko, ketegasan soal pengembalian Mobdin yang dipinjam pakai anggota DPRD tersebut dikarenakan sudah disetujuinya Raperda menjadi Perda Kabupaten Malang oleh Provinsi Jawa Timur.

Perda itu tentang hak dan keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang pada tanggal 29 Agustus 2017.

Perda tersebut langsung diberlakukan pada 1 September 2017.

Dengan demikian anggota DPRD sudah berhak mendapatkan tunjangan transportasi di bulan September meski harus menunggu peraturan bupati untuk besaran nilai tunjangan transportasinya.

"Melihat hal itu maka wajib anggota DPRD yang telah memilih opsi tunjangan transportasi mengembalikan mobdin sebelum habis batas waktunya apabila tidak ingin menerima konsekuensi," ucap Hari Sasongko.

Lebih lanjut dikatakan Hari Sasongko, seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang sudah menanda tangani berita acara pengembalian Mobdin pinjam pakai dalam rapat pada tanggal 18 Agustus 2017 lalu.

Seharusnya semenjak menanda tangani berita acara tersebut anggota DPRD sudah mulai mengembalikan Mobdin.

Akan tetapi, masih ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang yang hingga hari ini belum mengembalikan mobdin dengan berbagai alasan.

"Maka dari itu, kamipun tidak bisa lagi memberikan waktu tambahan pinjam pakai mobdin bagi anggota DPRD dan aturan harus dilaksanakan serta di taati," tandas Hari Sasongko.

Sekretaris DPRD Kabupaten Malang, Hellijanti Koentari mengatakan, hingga Kamis siang sudah ada 29 Mobdin yang dipinjam pakai anggota DPRD kabupaten Malang yang sudah dikembalikan dari 46 unit mobdin.

Masih ada 17 unit mobil yang belum dikembalikan anggota DPRD.

"Kami akan tunggu pengembalian hingga malam nanti pukul 24.00 WIB, petugas Sekwan akan stand by di gedung DPRD untuk menerima pengembalian mobdin," kata Hellijanti Koentari.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved