Malang Raya

Tunjangan Transport DPRD Kabupaten Malang Bisa Dibatalkan, Ternyata Ini Masalahnya

Konsekuensinya bila pengembalian Mobdin melebihi batas akhir waktu sampai hari ini maka anggota DPRD terancam tidak dapat tunjangan transport.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Sejumlah mobdin yang dipinjam pakai anggota DPRD telah dikembalikan dan diparkir di halaman belakang gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (31/8/2017). 

Bila sampai pukul 24.00 WIB ada anggota DPRD yang belum mengembalikan mobdin, menurut Hellijanti, sesuai instruksi Pimpinan DPRD maka Sekwan akan menerbitkan kembali surat Mobdin pinjam pakai.

Dengan demikian otomatis status Mobdin tersebut masih digunakan anggota DPRD bersangkutan dan mereka tidak akan mendapat tunjangan transportasi di bulan September.

"Jadi kamipun tidak bisa dan tidak berani memberikan waktu toleransi pengembalian mobdin karena sudah ditetapkan dalam Perda. Dan kapanpun waktu pengembalian harus dicatat dan dilaporkan secara administratif ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Malang," ucap Hellijanti.

Helijanti berharap 17 anggota DPRD kabupaten Malang sebelum batas waktu akhir segera mengembalikan Mobdin pinjam pakai.

"Mudah-mudahan saja sebelum batas waktu pengembalian habis seluruh mobdin sudah dikembalikan. Dan Sekwan tidak akan mendatangi atau mengambil mobdin dari anggota DPRD," tutur Hellijanti.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved