Malang Raya

Butuh Uang untuk Ambil Jenazah Istrinya, Pria di Karangploso Malang Nekat Mencuri Sapi

Namun baru kali ini ia bisa diamankan. Atas perbuatannya itu, Sogol dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Jadi alias Sogol saat dimintai keterangan langsung oleh Kapolsek Karangploso AKP Farid Fatoni sesaat sebelum rilis di Mapolsek Karangploso, Kamis (21/9/2017). 

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari Lani, petugas akhirnya bisa menangkap Sogol di rumahnya pada 20 September 2017.

Di hadapan petugas, Sogol sempat mengelak mencuri sapi milik Lani. Ia mengaku sudah ada kesepakatan harga dengan Lani.

Sogol berdalih kalau ia sudah berbicara kepada Lani sehingga baginya tidak masalah membawa sapi milik Lani.

Namun akhirnya Sogol tak bisa mengelak ketika ditanya apakah Lani tahu kalau ia membawa sapi keluar dari kandang? Ia lantas mengaku kalau mengambil sapi tanpa izin dari Lani.

Kapolsek Karangploso AKP Farid Fathoni mengatakan kelakuan Sogol itu adalah tindak pencurian.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sogol di hadapan petugas,sSetelah berhasil membawa keluar sapi, Sogol membawa sapi itu ke pasar hewan Singosari.

Ia menjual sapi itu di pasar hewan. Sogol mendapatkan uang Rp 16,5 juta dari penjualan sapi itu. Polisi kesulitan untuk menemukan sapi yang dijual Sogol karena Sogol mengaku tidak mengenal pembeli.

Fathoni menjelaskan sesuai informasi yang ia dapat, Sogol kerap melakukan aksi serupa di desanya.

Namun baru kali ini ia bisa diamankan. Atas perbuatannya itu, Sogol dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Kami mengamankan patok kayu dari kandang sapi dan kwitansi pembayaran pengambilan jenazah di RSSA,” ujar Farid. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved