Malang Raya
Ini Lho Pemicu Aksi Mogok Angkot di Kota Malang, Sabtu 30 September 2017, Ternyata . . .
Polemik antara transportasi konvensional dan berbasis online terus terjadi di Kota Malang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
Dari Polres, taksi online itu dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan KOta Malang di Jl Raden Intan Kecamatan Blimbing, atau juga di seputaran Terminal Arjosari.
Saat berada di kantor Dishub ini, sopir taksi online mendapati mobilnya rusak.
Bagian belakang mobil berwarna putih bernomor polisi N 1676 AV ini tergores. Ban juga sobek hingga gembos.
Dari sinilah kemarahan kedua belah pihak muncul. Pihak transportasi konvensional marah karena mendapati taksi online masih beroperasi dan mengangkut penumpang.
"Padahal jelas taksi online tidak memiliki izin di Kota Malang. Harusnya mereka tidak beroperasi dulu sampai ada izinnya.
Atau sampai ada aturan baru dari pemerintah bulan November nanti. Kami marah karena taksi online masih terus beroperasi," ujar Hadi Purwanto I Toger, ketua jalur ABG.
Sebagai bentuk kemarahan mereka, para sopir transportasi konvensional menggelar aksi mendadak pemogokan angkutan.
Mereka memarkir angkot dan taksi di Terminal Arjosari, juga Jl Raden Intan dan Jl A Yani di bawah jalan layang Arjosari. Pemogokan spontan ini dimulai pukul 05.00 Wib.
Pemogokan spontan ini tanpa melalui pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun Dishub. Bahkan tidak semua sopir tahu.
Sejumlah sopir masih mengangkut penumpang dari arah keberangkatan mereka menuju terminal. Barulah ketika di terminal, mereka tidak boleh lagi mengangkut penumpang.
"Saya tidak tahu teman-teman mogok. Tahunya saat tiba di terminal sebelum jam 8 tadi. Akhirnya tidak boleh ngangkut penumpang, ya saya manut," ujar Tusenin, sopir ABG.
Pemogokan itu berakhir pukul 10.00 Wib setelah perwakilan sopir bertemu dengan petugas Dishub Kota Malang dan jajaran Satlantas POlres Malang Kota.
Sopir mau menghentikan aksi mogok mereka setelah ketua jalur meminta mereka beroperasi kembali.
Perwakilan angkot dan taksi memegang perkataan petugas Dishub yang menyebut jika taksi online di Kota Malang belum mengantongi izin.
"Itu ditegaskan oleh Dishub sendiri, kalau taksi online di Kota Malang tidak memiliki izin. Jadi ya harusnya tidak beroperasi," tegas Toger kembali. (Sri Wahyunik/SURYAMALANG.com)