Media Sosial

Cara Registasi Kartu Simpati, XL Hingga Smartfren via Online, Tahapannya Begitu Mudah

Cara registasi kartu semua operator, mulai dari Simpati, XL, Indosat, Tri, Axis, Smartfren via Online

Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Dyan Rekohadi
kartu seluler simcard 

Selain itu anda melalui SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.

Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Info terkait daftar ulang Tri bisa dilihat di sini http://tri.co.id/RegistrasiPrabayar

Indosat Ooredoo
Sama seperti sebelumnya, regristrasi Indosat bisa dilakukan melalui Indosat Center terdekat dengan membawa KTP dan KK asli.

Selain itu anda melalui SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.

Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Info terkait daftar ulang Indosat bisa dilihat di https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

Smartfren
Sama seperti sebelumnya, regristrasi smarften bisa dilakukan melalui gerai Smartfren terdekat dengan membawa KTP dan KK asli.

Selain itu anda melalui SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.

Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Untuk registrasi online bisa dilihat di kunjungi https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Melansir dari Kompas.com, pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.

Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

 Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi  yang terbaru.

Dalam aturan tersebut Kemenkominfo mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.

Jika tidak melakukan registrasi, pengguna tidak dapat mengaktifkan kartu perdana.

Begitupun dengan pelanggan lama, jika tidak regristasi maka akan ada pemblokiran nomor secara bertahap. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved