Malang Raya

Segini Ganti Rugi yang Harus Dibayar Sopir Kontainer Usai Tabrak Jembatan Rel di Kota Malang

Pihaknya kepolisian masih menunggu pihak perusahaan yang mempekerjakan Rofik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Jembatan rel kereta api di atas Jalan Embong Brantas, Kota Malang setelah ditabrak truk kontainer. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Jembatan rel di Jalan Embong Brantas, Kota Malang ditabrak truk kontainer pada Senin (31/10/2017).

PT KAI memperkirakan ganti rugi akibat kecelakaan itu sebanyak Rp 450 juta.

Uang sebanyak itu sebagai ganti biaya perbaikan jembatan dan dampak kelambatan yang timbul akibat kejadian tersebut.

“Ganti ruginya sekitar Rp 450 juta,” ujar Gatut Sutiyatmoko, Humas Daops 8 PT KAI kepada SURYAMALANG.COM melalui WhatsApp, Selasa (31/10/2017).

Perbaikan rel sudah selesai sejak pukul 18.15 WIB kemarin.

Sejak saat itu pula jalur KA tersebut bisa dilewati dengan kecepatan 5 km/jam.

“Terhitung mulai pukul 03.15 WIB tadi, jalur sudah dilewati KA dengan kecepatan normal.”

“Proses sopir diserahkan ke kepolisian dan dilakukan tuntutan pertanggungjawaban ganti rugi,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Malang Kota, Iptu Budi Yunaedi memaparkan saat ini sopir truk, M Rofik masih menjalani di kantor Unit Laka Lantas Polres Malang Kota.

Pihaknya kepolisian masih menunggu pihak perusahaan yang mempekerjakan Rofik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tidak bisa dibebankan ke sopir saja,” ungkapnya.

Kecelakaan itu akibat kelalaian sopir.

Menurutnya, akibat kecelakaan itu, juga ada pipa air yang putus.

Polisi mendorong adanya mediasi antara pihak sopir dan PT KAI terkait solusi.

Sebelumnya, jembatan kereta api di Jalan Embong Brantas ditabrak truk kontainer.

Akibatnya, jalan kereta api itu miring.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved