Malang Raya
Menang Gugatan di PTUN, Pemkot Batu Harus Kembalikan Hak Jabatan Arif Setiawan
Arif merupakan PNS Kota Batu yang diberhentikan dari jabatannya, dan dinonjobkan oleh Pemkot Batu pada Maret lalu
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan Arif Setiawan.
Arif merupakan PNS Kota Batu yang diberhentikan dari jabatannya, dan dinonjobkan oleh Pemkot Batu pada Maret lalu.
Oleh karena itu, ia menggugat Pemkot Batu karena memberhentikannya dari jabatannnya.
Sebelum di nonjobkan, Arif menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Arif mengatakan melalui pengacaranya Haris Fajar, bahwa pihaknya tetap memperjuangkan haknya sebagai PNS Pemkot Batu.
Gugatan kepada Pemkot Batu ini dilayangkan oleh Arif Setyawan ke PTUN pada bulan Juli 2017.
Gugatan ini dilayangkan Arif sebagai opsi terakhirnya karena beberapa kali permohonan dia menghadap Wali Kota Batu saat itu tidak direspon.
"Iya gugatannya menang di pengadilan. Jadi semestinya Pemkot Batu harus melakukan yang semestinya. Tidak usah berbelit-belit," kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2017).
Tak hanya itu, pemberhentian jabatan ini juga sudah merusak masa depan si Arif.
Karena dengan pemberhentian jabatan ini, Arif harus menjalani pensiun tahun 2018.
Pembacaan hasil ini di PTUN yang dilakukan pada Rabu (1/11/2017) lalu.
Karena gugatannya menang, maka Pemkot Batu harus mengembalikan hak PNS untuk penggugat, dan dalam hal ini tergugat Pemkot Batu harus mencabut Surat Keputusan Wali Kota Batu Nomor 821.2/09/SK/422.202/2017 tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural yang dilayangkan ke Arif pada 20 Maret.