OTT di BPN Kota Malang
2 Slot Kosong di BPN Kota Malang Sedang Diupayakan Untuk Diisi Kembali
Masduki belum menjelaskan secara detail apakah diisi oleh pejabat pelaksana tugas atau bukan
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang Masduki tengah melakukan koordinasi untuk mengisi slot kosong Kasi Penataan Pertanahan dan Kasubsi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu.
Seperti diketahui, dua pejabat di bagian struktural tersebut telah ditetapkan tersangka oleh polisi setelah keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli di Kantor BPN Kota Malang, Kamis (2/11/2017).
"Ya itu, kalau ada kekosongan segera diisi tapi ini lagi ada koordinasikan," pungkas Masduki, Sabtu (4/11/2017).
Namun Masduki belum menjelaskan secara detail apakah diisi oleh pejabat pelaksana tugas atau bukan. Masduki juga belum menyebutkan nama-nama yang akan mengisi.
Seperti diketahui pasca penetapan tersangka Agus Prasmono selaku Kasi Penataan Pertanahan dan Bekti Anistama Rianingtyas selaku Kasubsi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu, kedua pejabat itu sudah tidak bekerja di kantor BPN Kota Malang sejak Jumat (3/11/2017).
Mereka sedang menjalani tahanan di Mapolres Malang Kota.
Masduki juga mengatakan akan melakukan evaluasi khusus di samping evaluasi rutinan yang dilakukan setiap pekan oleh BPN Kota Malang.
"Selalu ada evaluasi setiap minggu. Ya nanti juga ada evaluasi soal itu (OTT, Red)," pungkasnya.
Selain melakukan evaluasi, Masduki juga akan kooperatif dengan petugas dalam upaya membongkar praktek pungli di BPN Kota Malang.
Masduki mengatakan tidak masalah jika kepolisian memeriksa sejumlah barang bukti yang diperlukan di kantor BPN Kota Malang.
"Artinya ya dipersilahkan. Tapi saya belum memberikan pernyataan apapun lebih jauh soal ini," kata Masduki.
Seperti diketahui, Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan saat gelar rilis di Mapolres Malang Kota mengatakan akan terus mendalami kasus yang menjerat dua pegawai BPN Kota Malang.
Saat memberikan keterangan seperti itu, Hoiruddin didampingi Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha juga menunjukkan empat amplop sebagai barang bukti dihadapan wartawan.
Hoiruddin menerangkan, penetapan tersangkan Agus dan Anis berkaitan kasus pungli terkait permintaan izin perubahan penggunaan lahan. Korban yang juga saksi mengurus lahannya selebar 1.3 ha.
Warga yang diperas itu berinial D dan berasal dari Kota Malang, namun ia melaporkan kejadiannya itu ke Mabes Polri.
Uang pelicin itu menjadi syarat agar dokumen yang telah diterbitkan bisa diambil. Padahal, dokumen yang diurus oleh korban sudah terbit pada 16 Juni 2017. Polisi saat ini tengah mendalami keterangan dari tersangka untuk mengetahui berapa kali tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.
“Kami masih dalami, tapi pengakuannya baru sekali ini,” paparnya, Jumat (3/11/2017).
Polisi juga akan memeriksa dokimen-dokumen lainnya yang diduga mengalami nasib serupa seperti dokumen milik D. Sembari berupaya memeriksa dokumen, polisi juga terbuka terhadap laporan warga uang menjadi korban pemerasan pegawai BPN Kota Malang. Namun laporan itu harus disertai bukti-bukti penunjang.
Agus dan Anis ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 12 huruf E UU No 20 Tahun2001 tentang Tipikor dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.