Malang Raya

Asyik! UMK Kabupaten Malang Naik 8 Persen, Perusahaan Tak Sehat Bisa Ajukan Penangguhan

Yoyok Wardoyo menjelaskan UMK Kabupaten Malang pada 2018 sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah ini naik sekitar 8,71 persen dari UMK 2017.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Demoo buruh di Kota Malang, Senin (1/5/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang siap memfasilitasi pengampunan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Fasilitasasi itu dengan ketentuan pelanggar UMK 2018 dalam kondisi tidak sehat, dan mengajukan penangguhan penerapan UMK ke Gubernur Jatim.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo menjelaskan UMK Kabupaten Malang pada 2018 sebesar Rp 2,5 juta.

Jumlah ini naik sekitar 8,71 persen dari UMK 2017.

Kenaikan UMK 2018 dirasa sudah sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Namun, kenaikkan itu dipastikan akan memberatkan perusahaan yang kurang sehat.

Perusahaan tersebut bisa mengajukan penangguhan penerapan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Disnaker Kabupaten Malang.

“Kami siap memfasilitasi permohonan penangguhan UMK,” kata Yoyok kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (19/11/2017).

Perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai UMK harus segera mengajukan penangguhan ke Gubernur Jatim.

Bila perusahaan itu diam, maka akan dianggap melakukan pelanggaran.

“Kami tidak ingin ada perusahaan kena sanksi karena tidak sanggup membayar gaji sesuai UMK,” ucap Yoyok.

Yoyok mengakui UMK sering menjadi persoalan di Kabupaten Malang.

Apalagi banyak perusahaan memilih mem-PHK karyawannya.

“Disnaker berusaha memberi yang terbaik untuk perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan UMK,” ucap Yoyok.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Widodo Kusmantoro mengatakan hanya sekitar 40 persen perusahaan yang mampu menggaji sesuai UMK pada 2017.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved