Malang Raya
Proses Perizinan di Pemkot Malang Macet dan Tidak Ada Solusi, Segini Kerugian Investor
Pelayanan yang molor itu berdampak pada kerugian materil para pengembang,juga menghambat iklim investasi di Kota Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Jika dikalikan selama tiga bulan, maka kerugian yang tercatat di angka kisaran Rp 900 juta.
Wakil Walikota Malang Sutiaji ketika dimintai keterangan menerangkan kalau kekosongan jabatan sebetulnya bisa didelegasikan kepada sekretaris daerah.
Namun kewenangan itu berada di Walikota Malang M Anton.
“Itu nanti kami serahkan ke PPK. Pak Walikota ya. Perlu plt, tapi itu bukan wilayah saya, tetap di pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya.
Sebelumnya Sutiaji menegaskan agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun jabatan kepala dinas kosong.
Tidak adanya kepala dinas yang bertanggungjawab membubuhkan tandatangan juga berdampak pada pencairan surat pertanggungjawaban (SPJ) karena ketiadaan penanggungjawab anggaran (PA).
Seorang kuasa pengguna anggaran di sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) adalah kepala dinas.
"Pada prinsipnya harusnya tidak menganggu layanan kepada masyarakat," ujar Sutiaji singkat.
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim mengaku sudah mendengar adanya kendala di OPD yang jabatan kepala dinasnya kosong.
Namun untuk melakukan mutasi, ada kendala regulasi.
Hakim menyebutkan saat ini kepala daerah tidak bisa melakukan mutasi karena terbentur regulasi yang mengatakan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya akan habis, dilarang melakukan mutasi atau mengangkat pejabat maksimal enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah itu berakhir.
Masa jabatan kepala daerah di Kota Malang dihitung berakhir Januari 2018, seiring masa pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU Kota Malang.
"Ya, tentang itu sudah saya dengar. Karenanya sejak lama saya sudah minta kepada kepala daerah supaya jabatan kepala OPD yang kosong supaya segera diisi. Karena terbentur aturan, ya minimal adanya Plt," ujar Hakim.
"Namun harus tetap ada solusi yang terbaik, jangan sampai layanan kepada masyarakat ini macet. Apalagi nanti 27 November R-APBD mau disahkan."
"Kalau nanti APBD disahkan tetapi kan tetap tidak bisa berjalan secara teknis di OPD terkait ketika PA (penanggungjawab anggaran) tidak ada," tegas Hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/loket-layanan-perizinan_20170818_144252.jpg)