Malang Raya

Rumah Potong Hewan Di Kabupaten Malang Akan Dibangun Per Kecamatan, Begini Kondisinya Sekarang

Pemkab Malang akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan RPH dalam APBD secara bertahap di setiap Kecamatan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
Antara
ILUSTRASI - Seorang petugas RPH sedang memotong daging hewan 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Jumlah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kabupaten Malang dinilai masih kurang.

Dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang, hingga kini Pemkab Malang baru memiliki dua rumah pemotongan hewan (RPH).

Seharusnya, di setiap kecamatan di Kabupaten Malang didirikan RPH berstandar dalam rangka memenuhi jaminan kualitas daging konsumsi.

Bupati Malang, H Rendra Kresna mengatakan, saat ini Pemkab Malang baru memiliki RPH di Kepanjen dan RPH di Wajak yang baru diresmikan.

Dua RPH tersebut dirasa belum maksimal untuk memenuhi kebutuhan daging berkualitas oleh masyarakat Kabupaten Malang.

Untuk itu, Pemkab Malang akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan RPH dalam APBD secara bertahap di setiap Kecamatan.

"Kami inginkan nanti semua kebutuhan daging masyarakat dihasilkan dari RPH resmi dan kualitasnya berstandar," kata Rendra Kresna, kemarin.

Dijelaskan Rendra, kondisi dan kualitas daging sapi yang dibutuhkan dan di konsumsi masyarakat harus terjaga kualitasnya dengan baik.

Ini dikarenakan daging khususnya sapi yang kurang berkualitas akan bisa membahayakan kesehatan manusia.

Keberadaan RPH resmi berstandar yang dikelola Pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas daging tersebut.

"Selama ini, Pemkab baru mempunyai dua RPH yang terstandarisasi kebersihanya, yang ada di Kepanjen ditambah satu RPH di Wajak, sehingga sebagian besar pemotongan hewan ternak khususnya sapi di lakukan di situ. "

"Ini yang dirasa kurang bila melihat luas wilayah kabupaten Malang," ujar Rendra.

Memang, diakui Rendra, terbatasnya keberadaan RPH di Kabupaten Malang tertolong dengan tempat pemotongan hewan milik masyarakat perseorangan.

Akan tetapi, untuk kualitas dan standar daging yang dihasilkan belum ada jaminan kesehatan.

"Tapi yang pasti, kondisi itu nantinya akan teratasi bila keberadaan RPH jumlahnya sudah memenuhi kebutuhan," tandas Rendra.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sudjono mengatakan, dengan adanya RPH maka konsumen akan mendapat daging dengan kualitas ASUH (Aman Sehat Utuh Halal).

"Semuanya pasti menginginkan adanya standarisasi pemotongan hewan ternak agar konsumen akan mendapatkan daging dengan mutu Asuh itu," kata Sudjono.

Lebih lanjut dikatakan Sudjono, banyaknya jagal atau tempat pemotongan hewan milik pribadi maupun swasta yang ada di Kabupaten Malang, dipastikan belum semuanya memenuhi standar kebersihan pemotongan hewan.

Standar kualitas daging yang dihasilkan masih diragukan karena tidak adanya pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dilakukan pemotongan.

"Kami di lapangan masih sering menjumpai tempat pemotongan hewan yang masih kurang layak kebersihannya, sehingga konsumen pada akhirnya yang bisa dirugikan," tutur Sudjono.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved