Malang Raya
PBID Kota Batu Akan Didata per Keluarga di Tahun 2018, Simak Prosedur Terbarunya
Meskipun penerima PBID ini perkeluarga, tidak akan mengurangi jatah bantuan kepada penerima iuran.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Tahun 2018 penerima Program Bantuan Iuran Daerah (PBID) akan didata per keluarga.
Pola penerimaan nantinya per keluarga berbeda dengan pola di tahun 2017 ini di mana penerima masih perjiwa.
Meskipun penerima PBID ini perkeluarga, tidak akan mengurangi jatah bantuan kepada penerima iuran.
Syaratnyapun juga tidak sesulit sebelumnya.
Kasi Bantuan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Batu, Retno Probowati, mengatakan dengan didata per keluarga bisa mengurangi masyarakat yang mengajukan Surat Pernyataan Miskin (SPM).
"Kenapa per keluarga?, agar pendataan kami lebih mudah. Meskipun nantinya dalam anggota keluarga itu yang sakit ada dua orang, tetap akan ditangani," kata Retno, Selasa (28/11/2017).
Di tahun 2017 ini ada 2.200 jiwa penerima PBID.
Di tahun 2018 nanti akan ada 5.000 KK yang menerima PBID.
Nantinya apabila dalam satu keluarga itu memiliki anggota keluarga yang bisa membayar secara mandiri, maka secara otomatis akan dipisahkan.
Tetapi jika dalam keluarga itu misalnya yang sakit ibu atau bapaknya, maka tetap akan ditangani oleh PBID.
"Tahun depan kami naikkan kuotanya. Terutama yang membayar masih menggunakan SPM. SPM itu bukan alat pembayaran. Makanya kami 2018 target mengentas kemiskinan," imbuhnya.
PBID sendiri memiliki manfaat yakni mengcover jaminan kesehatan bagi keluarga miskin.
Untuk sementara apabila ada gakin yang tak memiliki biaya untuk berobat dan belum memiliki jaminan kesehatan, menggunakan SPM.
Dengan PBID nanti masyarakat yang sakit terutama yang sakit kronis tidak usah bolak balik mengurus surat pernyataan tidak mampu.
Tahun ini program ini sudah berjalan sejak Oktober lalu.