Malang Raya

Rambo Asal Sitiarjo Malang Ini Tak Berkutik, Terciduk Panggul Kayu Hutan Perhutani

Rambo atau Spj (48) petani warga Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang diamankan Polisi, Rabu (29/11/2017).

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Gelondongan kayu sengon bukti aksi pencurian kayu hutan yang diduga dilakukan tersangka Rambo, Rabu (29/11/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Bila sosok Rambo dalam kisah film identik dengan sosok jagoan, pria berjuluk Rambo yang satu ini justru harus mendekam di penjara atas tuduhan sebagai pencuri kayu.

Rambo atau Spj (48) petani warga Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang diamankan Polisi, Rabu (29/11/2017).

Dari tangannya diamankan sembilan batang kayu jenis sengon bentuk gelondongan sepanjang 130 cm dan 1 gergaji kayu .

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, Rambo jadi tersangka dan ditangkap oleh tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dengan Petugas Perhutani.

Tim gabungan tersebut menerima informasi adanya kegiatan pencurian kayu di kawasan hutan sengon petak 83e tanaman tahun 2009 di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.

"Berdasar informasi tersebut tim bergerak melakukan penyelidikan ke hutan dimaksud," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung.

Di lokasi hutan sengon, tim gabungan berhasil menjumpai tersangka yang sedang memanggul sebatang kayu sengon di dalam hutan petak 83e Desa Tambakrejo.

Tersangka tidak bisa mengelak dari tuduhan telah melakukan pencurian kayu sengon di hutan Perhutani.

Selain menangkap basah tersangka dengan kayu sengon curian, juga ditemukan kayu sengon curian lainya serta gergaji kayu sebagai alat memotong kayu.

Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Sumbermanjing Wetan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka terancam dijerat UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutur Farid Fathoni.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved