Malang Raya

Penentuan Tarif Pengelolaan Sumber Daya Air Wendit Jangan Bebani Warga Kota Malang!

Apapun hasil penentuan tarif itu nantinya jangan sampai dibebankan kepada rakyat, jangan membebani atau dibebankan pelanggan PDAM

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
suryamalang.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim meminta hasil penentuan tarif pengelolaan sumber daya air (SDA) Wendit tidak membebani pelanggan PDAM Kota Malang.

Hal ini ditegaskan Hakim ketika diwawancarai wartawan, Senin (4/12/2017).

"Apapun hasil penentuan tarif itu nantinya jangan sampai dibebankan kepada rakyat, jangan membebani atau dibebankan pelanggan PDAM," tegas Hakim.

Bulan November lalu, pihak Kabupaten dan Kota Malang bertemu dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Kementerian Dalam Negeri, dan Pemprov Jatim terkait pengelolaan sumber air Wendit di Kabupaten Malang yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Malang.

Pembicaraan itu termasuk tentang penentuan nilai retribusi pengelolaan SDA. Dalam pertemuan itu disepakati, perihal penentuan tarif akan difasilitasi oleh Pemprov Jatim dalam sebuah tim.

Setelah pembicaraan di kementerian bulan lalu, pembicaraan lanjutan bakal digelar, Selasa (4/12/2017) di Wendit, Pakis, Kabupaten Malang.

"Tentang pertemuan besok saya belum mendapat kabar. Hanya saja, apapun hasilnya nanti kalaupun ada kenaikan, kami meminta supaya tidak dibebankan ke pelanggarn PDAM," tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto menuturkan pertemuan lanjutan bakal digelar di Wendit. 'Besok pertemuan lanjutan di Wendit. Tim dari Pemprov, Pemkot Malang dan Pemkab Malang," ujar Wasto.

Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya kenaikan retribusi pengelolaan SDA, Wasto menjawab tidak mau berandai-andai.

"Saya tidak mau berandai-andai dulu, termasuk kalau nanti ada kenaikan dan bagaimana membayarnya. Kami menunggu pertemuan lanjutan besok," ujar Wasto.

Dia tidak mau mengomentari pernyataan DPRD Kabupaten Malang yang menyebutkan jika Pemkot Malang tidak bisa membayar selisih nilai tarif, maka akan dipotongkan dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Malang dari pemerintah pusat.

Seperti diberitakan, Pemkab dan Pemkot Malang sempat berseteru akibat air. PDAM Kota Malang mengelola sumber mata air dari Kabupaten Malang untuk dijadikan air bersih.

Namun sejak pertengahan tahun, Pemkab Malang berencana menaikkan tarif pengelolaan air di Sumber Air Wendit dari Rp 80 menjadi Rp 610 per meter kubik. Belum ada kesepakatan atas rencana kenaikan itu.

Saat ini, kesepakatan tarif pengelolaan sumber mata air kini difasilitasi oleh Pemprov Jatim.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved