Malang Raya

Jual dan Sedot Sabu-Sabu, Warga Wonosari Kabupaten Malang Diciduk Polisi

Tiga tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan jajaran Polsek Wonosari dalam operasi Sikat II Semeru 2017.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Tersangka kasus sabu-sabu ditangkap Polsek Wonosari, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Tiga tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan jajaran Polsek Wonosari dalam operasi Sikat II Semeru 2017.

Tersangka tersebut adalah Gwp (29) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat sekitar 0,2 gram, sebuah handphone, dan uang hasil jual sabu Rp 200 ribu.

Selanjutnya dua tersangka lainnya adalah Azw (23) dan Ags (40) keduanya warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,2 gram, dua buah handphone, satu alat bong, dan satu bandel sedotan plastik.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, berdasar laporan masuk disebutkan penangkapan terhadap tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu berdasar informasi dari masyarakat.

Aktivitas ketiga tersangka sudah meresahkan masyarakat.

"Jajaran langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung, Kamis (14/12/2017).

Jajaran Polsek Wonosari yang juga menggelar Operasi Sikat II Semeru 2017, menurut Farid, dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya dapat memastikan aktivitas dari tiga tersangka yang diduga menjadi pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.

Dan jajaran Polsek langsung melakukan pengamanan terhadap tiga tersangka serta mengamankan barang bukti poket sabu dan sejumlah peralatan isap sabu-sabu.

"Ketiga tersangka saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan dalam pengembangan kasus. Dan ketiganya terancam dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved