Malang Raya
Pemkab dan Pemkot Malang Akan Tentukan Tarif Air untuk PDAM, Intip Besaran Harganya
Pertemuan diikuti antara lain oleh perwakilan Kota Malang, Kabupaten Malang, Kementerian PUPR, Provinsi Jatim dan Perum Jasa Tirta I.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pertemuan lanjutan penghitungan biaya pengelolaan air oleh PDAM Kota Malang terhadap sumber air Wendit kembali digelar, Kamis (21/12/2017).
Pertemuan kali ini digelar di Balai Kota Malang.
Pertemuan ini merupakan lanjutan pertemuan dua pekan lalu di Pendapa Kabupaten Malang.
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto menuturkan pihaknya siap menerima apapun hasil pertemuan itu.
"Hasilnya masih belum tahu karena sedang berlangsung. Apapun hasilnya kami terima asalkan didasarkan pada regulasi," ujar Wasto.
Pertemuan digelar di ruang rapat wali kota.
Pertemuan diikuti antara lain oleh perwakilan Kota Malang, Kabupaten Malang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Provinsi Jatim dan Perum Jasa Tirta I.
Pertemuan itu membahas penghitungan biaya konservasi air.
Biaya konservasi ini untuk mematok tarif jasa pengelolaan air.
Seperti diberitakan, sejak pertengahan tahun 2017 Kota dan Kabupaten Malang bersitegang tentang tarif pengelolaan air Sumber Wendit.
Sumber air itu berada di wilayah Kabupaten Malang, dan PDAM Kota Malang mengelola sumber mata air itu.
Selama ini tarifnya Rp 80 per meter kubik.
Kabupaten Malang berencana menaikkan tarif menjadi Rp 610 per meter kubik.
Kota Malang tak menerimanya. Akhirnya kini pemerintah pusat memfasilitasi keduabelah pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sumber-wendit_20171203_172930.jpg)