Malang Raya
Suguhkan Tarian Striptis, Karaoke Doremi Kota Malang Bakal Menerima Sanksi Ini . . .
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Malang M Anton menanggapi temuan sajian tari striptis dan layanan plus-plus di Rumah Karaoke Doremi
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota Malang tidak segan mencabut izin usaha rumah karaoke yang melanggar izin peruntukkan tempat usaha.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Malang M Anton menanggapi temuan sajian tari striptis dan layanan plus-plus di Rumah Karaoke Doremi, Kota Malang.
"Saya sudah minta dinas terkait menelusuri ini, apakah melanggar perizinannya atau tidak.
"Kalau memang melanggar tentunya akan diberi tindakan tegas, seperti ke pencabutan izin usaha," tegas Anton, Sabtu (23/12/2017).
( BERITA TERKAIT : Polda Jatim Bongkar Bisnis Tarian Striptis dan Hiburan Esek-Esek di Karaoke Doremi Kota Malang )
Pemkot Malang, tegasnya, tidak menolerir tindakan asusila di tempat usaha, termasuk tarian striptis di rumah karaoke tersebut.
Ia kembali menegaskan kalau rumah karaoke berarti izinnya menyediakan jasa karaoke.
'"Tidak pernah ada izin tarian-tarian seperti itu," imbuhnya.
Tempat usaha itu, lanjutnya, seharusnya mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai dengan perizinan yang ia kantongi.
Kalau peruntukkan tempat usaha itu sudah di luar perizinan, maka bisa disebut sebagai pelanggaran.
Untuk mengantisipasi supaya tidak ada lagi sajian tarian striptis, Anton menegaskan kepada dinas terkait dan jajaran terkait untuk meningkatkan pengawasan di tempat usaha rumah karaoke ataupun tempat hiburan malam.
Lebih lanjut Anton menuturkan, pihaknya juga menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Hasil penyelidikan kepolisian itu nantinya bisa menjadi bekal awal bagi petugas Pemkot Malang untuk bertindak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/wali-kota-m-anton_20170928_135915.jpg)