Malang Raya
Polemik Donor Ginjal di Kota Malang, Ada Dugaan Oknum Dokter Terlihat Jual-Beli Ginjal
Yassiro menerangkan, hal-hal di atas telah melanggar Permenkes 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ.
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
Ia menandatangani surat keterangan medis yang isinya jika nantinya ada kegagalan operasi, maka pihak pendonor tidak akan menuntut rumah sakit.
“Saya hanya sekali saja tandatangan, itu di surat keterangan medis,” ujarnya.
Ia juga mengakui kalau dorongannya mendonorkan ginjak ke Erwin setelah adanya percakapan antara pihak Erwin dan Ita.
Pertemuan itu dijembatani oleh dokter. Ita mengaku, saat itu yang ia tahu hanyalah kalau himpitan hutangnya akan menemui titik terang jika mendonorkan ginjalnya.
“Istrinya Erwin menjawab ya dan tidak akan sampai menutup mata. Ia akan menyelesaikan semua ini. Saya minta hak saya diberikan. Tidak ada ingin Ita, Ita, Ita lagi. Cukup saya yang menjadi korban di sini,” tegas Ita.
Hak yang dimaksud Ita adalah agar utang-utangnya bisa dilunasi oleh pihak Erwin seperti yang telah dijanjikan sedari awal.