Malang Raya

Istri Menolak Rujuk, Warga Pakisaji Malang Ini Gelap Mata, Bawa Pisau, Lalu . .

Ia meminta kepada isterinya yang belum resmi dicerai namun sudah pisah ranjang untuk kembali baikan meneruskan rumah tangga.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Tersangka penganiaya isterinya sendiri jalani pemeriksaan di UPPA Polres Malang, Kamis (28/12/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN  - Suwandi (47) tukang becak warga desa Wadung kecamatan Pakisaji kabupaten Malang nekat melakukan penganiayaan.

Ia menganiaya istrinya sendiri,  Wiwin Sri Wahyuni (36) karena merasa kecewa dan cemburu.

Akibatnya, istrinya yang tercatat sebagai warga desa Wadung kecamatan Pakisaji mengalami luka di kedua tangan dan kaki karena sabetan pisau sehingga harus dirawat di Puskesmas Wagir Malang, Rabu (27/12/2017).

Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kedatangan tersangka dari rumah kontrakanya di desa Kendalpayak kecamatan Pakisaji ke rumah isterinya di desa Wadung kecamatan Pakisaji.

Saat itu, tersangka meminta kepada isterinya yang belum resmi dicerai namun sudah pisah ranjang untuk kembali baikan meneruskan rumah tangga.

Akan tetapi, ajakan tersangka ditolak oleh isterinya setelah merasakan perilaku kasar tersangka.

Bahkan, tersangka sering bertindak kasar dengan memukul kedua anaknya yang kini beranjak dewasa.

"Korban merasa sudah tidak nyaman dengan tersangka sehingga menolak diajak melanjutkan berumah tangga," kata Sutiyo, Kamis (28/12/2017).

Rupanya, penolakan tersebut membuat tersangka emosi.

Tersangka mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkan di balik baju.

Tanpa bicara lagi, tersangka melakukan penusukan terhadap korban.

Akan tetapi, tusukan ke tubuh korban berhasil dihindari namun pisau menggores tangan dan kaki korban.

Kedua anak korban yang mengetahui hal itu langsung teriak minta tolong.

Teriakan kedua anak korban didengar warga sekitar yang langsung beramai-ramai memberi pertolongan pada korban dan mengamankan tersangka.

Korban dibawa ke Puskesmas Wagir untuk menjalani perawatan medis hingga sekarang.

"Dan tersangka oleh warga diserahkan ke Polsek Pakisaji kemudian dilimpahkan ke UPPA Polres Malang," ucap Sutiyo.

Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara tersangka Suwandi mengaku, dirinya merasa cemburu dan sakit hati kepada isterinya.

"Gara-gara harta warisan dari orang tua saya sudah habis, isteri saya minta cerai, dan selingkuh lagi," kata Suwandi di UPPA Polres Malang.

"Saya membawa pisau sejak Senin malam (24/12/2017). Sebenarnya saya berniat mengajak isteri kembali baikan berumah tangga, membesarkan anak-anak secara baik-baik, namun isteri tidak mau, bahkan saya menduga isteri telah mempunyai selingkuhan," tutur Suwandi yang merasa menyesal telah melakukan penganiayaan kepada isterinya sendiri tersebut.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved