Surabaya
Polisi Akan Tilang Taksi Online Pelanggar Aturan, Catat Tanggal Mainnya !
Setiap saat nantinya akan digelar razia untuk menertibkan operasional taksi online.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polisi akan menindak setiap taksi online yang tidak memenuhi sYarat operasional.
Namun tindakan tegas berupa tilang itu baru akan dilakukan mulaibulan Februari 2018.
"Satu bulan ke depan kami sosialisasikan dulu. Baru setelahnya kami tindak tegas. Tidak memandang apa pun, dokumen tak lengkap sesuai persyaratan taksi online kami tilang," tegas Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan, Kamis (4/2/2018).
Setiap saat nantinya akan digelar razia untuk menertibkan operasional taksi online.
Sebagaimana amanah Permenhub 108, Driver taksi online wajib SIM A Umum.
Selain itu, semua taksi online harus beroperasi di bawah koperasi atau wajib berbadan hukum.
Mereka harus lulus uji kir sebelum beroperasi di lapangan.
Kamis pagi tadi, Gebernur Jatim Soekarwo, Kapolrestabes Surabaya, Direktur angkutan dan multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana, dan manajemen perushaan aplikasi transportasi hadir dalam acara seremoni peresmian operasional angkutan sewa khusus atau online sebagai transportasi resmi.
Merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 108 pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 2017.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah angkutan di antaranya angkutan taksi online, angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).
Keberadaan transpirtasi online ini diatur melalui Pergub Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017, yakni sebanyak 4.445 kendaraan, yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gremakertosusila, dan 225 unit di Malang Raya.
"Keberadaan taksi online perlu dicarikan solusi bersama. Kita semua duduk bersama, angkutan konvensional dan online, polisi dan kita semua merumuskan banyak hal termasuk kuota," kata Gubernur Jatim Pakde Karwo.
(Faiq Nuraini, Pipit Maulidiya)