Malang Raya
Diduga Tak Bayar Sewa, Tower Telkomsel Disegel Warga Kelurahan Polowijen Kota Malang
Penyegelan itu dilakukan karena pihak Telkomsel dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, kontrak sewa lahan di kawasan itu telah habis sejak Juli 2017
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
Isi surat tersebut tepatnya seperti ini:
Demikian surat jawaban dari PT Telkomsel untuk dapat dipahami dan dimengerti di mana segala sesuatu yang menjadi keluhan telah kami jawab sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku baik dari sisi Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk, Peraturan Gubernur Jawa Timur dan aturan-aturan setingkat di atasnya. Untuk itu, harapan kami surat jawaban tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
Marcom Manager Region 5 Telkomsel Erwin Sukumawan, mengaku belum mengetahui adanya informasi penyegelan tower Telkomsel di Kelurahan Poliwijen, Blimbing, Kota Malang.
"Oh, aku belum mengikuti perkembangan lebih lanjut. nanti habis ini saja aku kabari. Saya belum dapat info," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018).
Terkait surat yang dikeluarkan oleh Telkomsel dengan mencantumkan keterangan Pemkab Nganjuk, Erwin juga mengatakan belum mengetahui terkait beredarnya surat itu. Padahal, posisi sengketa berada di Kota Malang, bukan Kabupaten Nganjuk.
"Nanti saya kabari, saya cek dulu," ujarnya.