Nasional

KPK Tahan Fredrich Yunadi, Berarti Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum

FREDRICH YUNADI menganggap dirinya dibumihanguskan oleh KPK. Ia sering berdalih, advokat tidak dapat dituntut menurut Undang-Undang.

Editor: yuli
Kompas.com
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Keterangannya berkaitan dengan kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun mengingatkan bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum.

Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus yang menjerat mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Tama mengatakan, profesi advokat memang harus dihargai. Namun, dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak boleh melanggar ketentuan dalam undang-undang atau aturan hukum.

Jika melihat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menangkap dan menahan Fredrich, ia menilai, KPK tentu sudah punya bukti permulaan yang cukup bahwa Fredich diduga melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.

Fredrich sebelumnya diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Jadi saya tidak melihat (yang dilakukan KPK) ini berusaha untuk menghancurkan sebuah profesi," kata Tama, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2018).

Ia menambahkan, seorang advokat memang dilindungi undang-undang.

Namun, hal itu berlaku sepanjang advokat tersebut memegang etika dan tidak melanggar hukum.

'Impunitas' bagi seorang advokat juga punya batasan sepanjang dia tidak melanggar hukum.

Tak hanya advokat, profesi lain seperti jaksa, polisi, bahkan pegawai KPK juga tidak ada yang kebal hukum.

Ia menyinggung oknum di profesi tersebut yang melanggar undang-undang, hukum dan kode etik, yang diproses hukum karena melanggar UU.

"Jadi profesi apapun tidak ada yang kebal secara hukum. Ketika dia melanggar undang-undang, masa kemudian dia melanggar hukum tidak bisa diproses pidana," ujar Tama.

"Yang perlu dijadikan catatan bukan soal profesinya apa, tapi perbuatannya itu apa," tambah dia.

Soal keberatan mengapa Fredrich langsung ditangkap lalu ditahan dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka, dia menilai, hal itu kewenangan KPK.

"Ketika KPK meyakini dengan dua alat bukti permulaan yang cukup, dan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dia miliki menurut penyidik, ya dia melakukan penangkapan. Pun begitu juga dengan penahanan," ujar Tama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved