Malang Raya
ASN Dilarang Swafoto Bareng Calon Kepala Daerah, Aturan Resminya Ada Loh . . . .
Sekda Kota Malang Wasto menambahkan jika memang ada larangan itu maka mau tidak mau harus dilaksanakan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berswafoto bareng calon kepala daerah.
Larangan ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran.
Kepala Barenlitbang Pemkot Malang Erik Setyo Santoso mengakui adanya surat edaran itu.
"Surat edaran itu pekan lalu. Dilarang berswafoto dengan calon kepala daerah, bahkan juga me-like dan komentar di akun media sosial calon itu," ujar Erik, Senin (15/1/2018).
Sekda Kota Malang Wasto menambahkan jika memang ada larangan itu maka mau tidak mau harus dilaksanakan.
Lebih lanjut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu terkait desk Pilkada.
"Termasuk juga apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN, juga wewenang dan tugas desk Pilkada," ujar Wasto.
Termasuk, dirinya akan berkoordinasi terkait surat edaran dari KemenPAN-RB itu.
"Kalau larangan ya mau tidak mau harus dilaksanakan," tegasnya.
Kota Malang termasuk daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2018.
Ada dua bakal calon petahana di Kota Malang yakni M Anton dan Sutiaji.
Anton saat ini menjabat sebagai Wali Kota, sedangkan Sutiaji menjabat Wakil Wali Kota.
Keduanya mendaftar sebagai bakal calon wali kota di Pilkada 2018.
Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Sedangkan Sutiaji dengan Sofyan Edi Jarwoko.
Penetapan calon akan dilakukan oleh KPu pada 15 Februari nanti.
"Dilarangnya kan selfie sama calon kan, jadi kalau sudah ditetapkan sebagai calon. Saat ini masih bakal calon," pungkas Wasto.