Jawa Timur
Gara-Gara Rokok, Tiga Berandal Madiun Ini Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi
Ketiganya ditangkap petugas lantaran melakukan pemerasan di sebuah minimarket di Jalan Letkol Suwarno Ruko no 7 Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Tiga pemuda berinisial SD (20) dan YS (20) warga Geger, Kabupaten Madiun, serta AF (23) warga Wungu, Kabupaten Madiun ditangkap tim Resmob Polres Madiun Kota, pada Minggu (15/1/2018) sore.
Ketiganya ditangkap petugas lantaran melakukan pemerasan di sebuah minimarket di Jalan Letkol Suwarno Ruko no 7 Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro menuturkan, awalnya ketiga pelaku sedang pesta miras di sebuah warung di depan minimarket, Jalan Letkol Suwarno Kota Madiun.
Selanjutnya, dalam keadaan mabuk ketiganya mendatangi minimarket untuk membeli camilan. Namun, karena uang yang mereka bawa untuk membeli makanan kurang, terjadilah perselisihan antara ketiga pemuda ini dengan pegawai minimarket.
"Merasa tersinggung, ketiganya menantang berkelahi pegawai minimarket. Dua di antara tiga pelaju membawa pedang dan sabit," kata Logos saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2018) di Mapolres Madiun Kota.
Logos mengatakan, mendapat lawan tak seimbang, pegawai minimarket akhirnya mengajak berdamai. Ketiga pelaku meminta tiga bungkus rokok, namun oleh pegawai hanya diberi enam batang rokok saja, kemudian ketiganya meninggalkan lokasi.
"Setelah mendapatkan apa yang mereka inginkan, ketiganya kembali melanjutkan pesta miras. Tak lama kemudian, petugas Resmob Polres Madiun Kota sedang berpatroli dan mendapat laporan itu," katanya.
Ketiga tersangka sempat berusaha melarikan diri, begitu melihat kedatangan petugas kepolisian. Selanjutnya, dilakukan pengejadan dan berhasil dilakukan penangkapan di Jalan Ki Ageng Selo Gang Arun Dalu Kota Madiun.
"Ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP, tentang tindak pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara," imbuhnya.