Malang Raya

Zainudin Dibunuh Secara Sadis di Kota Malang, Ini Hukuman yang Didapat Para Pembunuhnya

Yani mendapat vonis 20 tahun penjara. Sedangkan jaksa penuntut umum menuntut Yani dengan hukuman seumur hidup.

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
FOTO ARSIP - Tiga terdakwa pembunuh Zainudin berjalan menuju ruang tahanan PN Kota Malang setelah menjalani persidangan perdana, Rabu (15/11/2017). 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING – Tiga orang pelaku pembunuhan berencana terhadap Zainudin di sebuah kebun dekat Kali Rolak, Kota Malang, mendapatkan hukuman berat.

Tiga pelaku itu masing-masing adalah Mas’ud, Yani Dedik Saputra (Fanny), dan M Taufik (Opic).

Yani mendapat vonis 20 tahun penjara. Sedangkan jaksa penuntut umum menuntut Yani dengan hukuman seumur hidup.

Sedangkan Taufik dan Mas’ud mendapat hukuman 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka dihukum 20 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Samsul Sahumbawa mengatakan masih pikir-pikir terkait putusan hakim.

Sedangkan ketiga terdakwa mengatakan menerima vonis yang dibacakan Hakim Susilo Dyah Caturini. Ketiganya divonis karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1.

“Jaksa masih pikir-pikir atas putusan itu,” ujar Sahumbawa, Rabu (17/1/2018).

Sekadar informasi, mayat Zainudin ditemukan di kebun singkong yang berdekatan dengan bentaran Kali Rolak, Kedungkandang, Malang pada Rabu (30/8/2017) pagi.

Ia dibunuh oleh enam orang pelaku secara berencana.

Tiga remaja di bawah umur yang menjadi terdakwa dalam pembunuhan sadis terhadap Zainuddin (21), telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam sidang yang berlangsung pada 5 Oktober 2017 silam, ketiganya divonis penjara 9 tahun dan delapan bulan penjara. Vonis tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu selama 10 tahun penjara.

Kasus pembunuhan Zainudin sempat menjadi perhatian warga karena kasus itu dilakukan oleh tiga orang anak di bawah umur. Selain itu, kesadisan dalam pembunuhan itu terlihat dari bekas sayatan di leher Zainudin.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved