Malang Raya

Aplikasi Sistem LPSE Pemkot Batu Kini Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika

Sebelumnya, LPSE dikelola oleh Ekonomi Pembangunan (Ekbang). Sistem LPSE ini dikelola oleh Diskominfo sesuai dengan UU 23 tahun 2014

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Suliyanto, Staf Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi LPSE, menunjukkan versi sistem aplikasi LPSE terbaru. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Aplikasi sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Batu kini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Sebelumnya, LPSE dikelola oleh Ekonomi Pembangunan (Ekbang). Sistem LPSE ini dikelola oleh Diskominfo sesuai dengan UU 23 tahun 2014.

Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi, M Agoes Mahmudi mengatakan, saat ini LPSE menggunakan aplikasi versi baru.

Dalam aplikasi baru ini, lebih mempermudah bagi penyedia untuk mendapatkan informasi dan mendaftar sebagai peserta lelang.

"LPSE kan memamg memfasilitasi penyedia untuk mendaftar sebagai peserta lelang. Nah ini kebetulan ada versi baru, kami tugasnya memperkenalkan dan menjelaskan," kata Agoes, Senin (22/1/2018).

Ia menerangkan, saat penyedia mendaftarkan ke LPSE, ada kebijakan baru dari Lembaga kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).

Yakni ketika penyedia mendaftar sebagai peserta lelang di Kota Batu, maka secara otomatis penyedia itu bisa mengikuti lelang yang ada di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan sebelumnya, yang harus mendaftar lagi ketika akan ikut menjadi peserta lelang di daerah lain.

"Karena secara otomatis diatur dari sistem, namanya Agregasi atau Single Sign On," imbuhnya.

Dikatakannya, tidak ada yang berbeda dari proses pendaftaran. Peserta lelang atau penyedia melalui tahapan proses dari awal, yakni mendaftar online terlebih dahulu, lalu menyerahkam berkas-berkas untuk diverifikasi. Setelah lengkap baru mendapatkan akum untuk login.

Staf Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi LPSE Suliyanto menambahkan di aplikasi yang versi baru ini bedanya dengan yang lama ialah dari segi tampilan dan detail jenis pengadaan yang di lelang.

Ia menunjukkan, semisal dari segi tahap pengadaan, diversi baru penyedia bisa mengetahui secara detail tanggal proses lelang.

"Penyedia juga bisa langsung memasukkan dokumen kebutuhan untuk lelang. Sebenarnya lebih ringkas dan detail, dan juga lebih jelas," kata Suliyono.

"Kami saat ini akan mengajukan lagi yang versi lebih terbaru. Agar lebih transparasi," pungkas dia.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved