Banda Aceh

Gawat! Polisi Mulai Tangkap Produsen dan Penjual Cairan Rokok Elektrik, Apa Dasarnya?

KABAR BURUK BAGI INDUSTRI ROKOK ELEKTRIK. Polisi mulai menangkapi pembuat e-liquid dan penjualnya. Apa dasarnya?

Editor: yuli
KOMPAS.com/Raja Umar
Empat pemilik usaha dan produksi cairan liquid rokok elektrik di Kota Banda Aceh ditangkap Tim Satuan Reskrim Polresta karena tidak memiliki izin perdagangan dan perlindungan konsumen, Senin (29/01/18). 

SURYAMALANG.COM, BANDA ACEH - Ini kabar buruk bagi dunia industri vaping atau rokok elektrik

Polisi Banda Aceh menangkap produsen electronic liquid (e-liquid) atau cairan berisi aneka bahan, antara lain, flavor atau perasa untuk rokok elektrik.

Selain menangkap penjual dan pembuatnya, polisi juga menyita 928 botol dari 87 merk cairan yang sudah dipasarkan selama tiga tahun di Banda Aceh.

“Empat tersangka ini kami amankan dari tiga tempat lokasi usaha penjualan cairan likuid dan alat isap rokok elektrik, pada Selasa (16/1/2018), yaitu di kawasan Setui, Ulee Kareng, dan Peunayong,” kata Kapolres Banda Aceh Kombes (Pol) Trisno, Senin (29/1/2018).

LIHAT JUGA: VIDEO - Lihat Perlakuan Polisi Aceh pada Pelaku UMKM Terkait Rokok Elektrik

Trisno mengatakan, lokasi usaha produksi dan penjualan cairan vape berada di Jalan Teuku Umar, Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Awalnya, petugas mengamankan dua tersangka, yaitu ML dan MI, beserta barang bukti sebanyak 87 merek likuid, 356 botol likuid, 8 alat isap (vapor), 3 bar alat isi ulang, 1 mikser alat campur, 9 botol essencembahan likuid, dan empat jeriken bahan dasar likuid.

Di tempat usaha ini, dua tersangka juga memproduksi cairan likuid untuk dipasarkan.

“Satu tempat usaha yang memproduksi dan menjual cairan likuid, sementara dua tersangka lainnya, yaitu RP, diamankan dari tempat usahanya di Peunayong dengan barang bukti 27 merek, 103 botol likuid, dan 3 alat isap, sedangkan DS yang diamankan dari lokasi tempat usaha di Ule Kareng diamankan 71 merk dan 467 botol likuid,” katanya.

Trisno menambahkan, empat tersangka yang diamankan tim Satuan Reskrim karena memproduksi dan menjual cairan likuid serta alat isap rokok elektrik tanpa izin perdagangan dan perlindungan konsumen telah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

suryamalangcom
instagram.com/suryamalangcom

Tersangka terancam hukuman lima tahun kurungan penjara karena melakukan tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen sesuai dengan pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 113 ayat 1 Jo 57 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. kompas.com

BACA JUGA: Kalau Cukai Rokok Elektrik 57 Persen, Perdagangan Ilegal Makin Marak

BACA JUGA: Pajak Rokok Elektrik hingga 57 Persen, Sarat Kepentingan Industri Rokok

Bagaimana pendapat para vaper? Sampaikan melalui laman Facebook SURYA AREMA

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved