Pilgub Jatim

Hari Ini KPU Tetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Peserta Pilkada Jatim 2018

Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, berkas kedua pasangan calon dinyatakan lengkap.

SURYAMALANG.COM/Bobby Constatine
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyerahkan rangkuman berkas pemeriksaan yang harus disempurnakan kepada Ketua Tim pemenangan Gus Ipul - Puti, M Waliyul Hakim, di kantor KPU Jatim, Rabu (17/1/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur rencananya akan mengumumkan penetapan calon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim hari ini, Senin (12/2/2018).

Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, berkas kedua pasangan calon dinyatakan lengkap.

Baik pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno maupun pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak disebut telah mengumpulkan seluruh berkas calon maupun pencalonan.

"Sehingga, kami tinggak mengumumkan saja. Sejauh ini, tidak ada masalah," ujar Eko saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (11/2/2018).

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto menambahkan bahwa beberapa berkas syarat calon juga telah dilengkapi oleh masing-masing calon.

Di antaranya adalah surat izin cuti dari bakal calon Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) serta bakal calon Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak yang diserahkan pada Rabu (7/2/2018).

Untuk diketahui, saat ini Gus Ipul merupakan Wakil Gubernur Jatim yang masa jabatannya habis pada Februari 2019.

Kemudian, Emil Dardak adalah Bupati Trenggalek.

"Keduanya sudah menyerahkan surat izin cuti dari posisinya masing-masing," ujar Arba' di Surabaya.

Menurutnya, surat izin cuti menjadi salah satu dari syarat calon bagi para bakal calon untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan 27 Juni 2018.

"Padahal, sebenarnya surat keputusan cuti boleh diserahkan pada hari pertama kampanye (15/2/2018). Namun, mereka sudah menyerahkannya sepekan sebelum masa kampanye dimulai," jelasnya.

Sementara itu, untuk bakal calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan bakal calon Wakil Gubernur Puti Guntur Soekarno tidak ada surat izin cuti.

Sebab, keduanya sudah mengundurkan diri dari posisinya, yaitu Menteri Sosial RI maupun anggota DPR RI.

"KPU juga tidak menerima keberatan dari masyarakat. Dengan demikian, kami akan menindaklanjuti dan segera mengumumkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada Jatim," lanjut Arba'.

Usai penetapan pasangan calon oleh KPU Jatim pada 12 Februari 2018, tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved