Sumenep
Ada Tanda Cupang di Leher Anak Gadisnya, Bapak Lapor Polisi, Lalu Terungkap Fakta Lain
SP merupakan warga Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, di mana merupakan pacar korban (NR).
Laporan Wartawan Harian Surya, Khairul Amin
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Mengaku terlalu sayang, tersangka berinisial HS (46), warga Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, tega mencabuli anak kandungnya sendiri NR (15) hingga 10 kali.
Perbuatan HS terungkap berdasarkan hasil pengembagan petugas atas laporan HS sebelumnya terhadap tersangka lain, SP (17).
“HS melaporkan SP (17), karena diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap putrinya (NR),” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno saat rilis perkara, Selasa (13/2/2018) siang.
SP diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh (cabul) pada NR dengan cara memeluk dan menciumnya sehingga menimbulkan bekas merah alias tanda cupang di bagian leher NR.
SP merupakan warga Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, di mana merupakan pacar korban (NR).
“Berdasarkan hasil Visum dokter Puskesmas Kangayan didapati fakta baru bahwa terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban, “ terang Kompol Sutarno.
Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan korban, HS telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya sebanyak 10 kali,” tutur Sutarno.
Akhirnya HS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pengamanan.
Pelaku HS telah diamankan di Polres Sumenep, sementara tersangka SP tidak.
“Tersangka SP kami kembalikan kepada orang tuanya sambil lalu menunggu petugas BAPAS Pamekasan,” ungkap Sutarno.
Masih menurut Sutarno, motif perbuatan SP adalah karena hasrat biologis, sementara motif HS karena merasa terlalu sayang terhadap NR yang merupakan putrinya sendiri.
“HS mengaku sayang terhadap anaknya (NR) yang sejak kecil tinggal bersama neneknya karena ditinggal merantau ke Malaysia,” terang Sutarno.
Sutarno menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, pakaian tersangka (SP dan HS), sprei warna abu-abu, dan sarung warna biru.
“Tersangka kami sangkakan pasal 82 ayat 1 UU RI No 1 Thn 2016 tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sutarno.