Sidoarjo
Pengakuan Mantan Guru dari Sidoarjo Penghina Kapolri sampai Banser
MANTAN GURU DI SIDOARJO posting status dan foto di Facebook-nya berisi ujaran kebencian berbau SARA. Lihat surat pernyataan dia-->>
Penulis: M Taufik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Polisi Sidoarjo tidak menahan Emir Rianto, tersangka penyebar ujaran kebencian berbau SARA terhadap Kapolri, Densus 88, Brimob, hingga Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji, tersangka selama penyelidikan selalu kooperatif dan telah mengakui semua perbuatannya. Termasuk bersedia meminta maaf secara terbuka.
"Meski dia sudah meminta maaf dan tidak ditahan, kasusnya tetap jalan. Semua unsur pelanggaran pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya sudah terpenuhi," jawab Kapolres.
"Sedangkan pertimbangan tidak ditahannya tersangka oleh penyidik karena yang bersangkutan selalu kooperatif selama proses penyidikan di Polresta Sidoarjo," tambahnya.
Tersangka Emir Riyanto (56), mantan guru yang tinggal di Perum Deltasari Indah Sidoarjo itu dijerat pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Yakni tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan.
Dalam perkara ini, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya ada tujuh file screen shot dari postingan akun Facebook Emir Rianto.
Selain itu tujuh print out postingan Emir Rianto, smartphone Xiaomi warna putih, file screen shot dari postingan akun Facebook tersangka, dan tiga print out hasil screen shot postingan tersangka.
BERITA TERKAIT - Mantan Guru di Sidoarjo Sebarkan Ujaran Kebencian pada Kapolri sampai Banser