Pasuruan

Tim Saber Pungli Ringkus 3 Calo Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan

TANGKAP 3 CALO TILANG #PASURUAN. Setelah kasus ini, kita pantau bersama, kambuh atau tidak.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: yuli
galih lintartika
CALO TILANG PASURUAN - Muad, Slamet Wibowo, dan Subaweh. 

“Rp 80.000 untuk pembayaran di banknya, dan sisanya untuk ketiga orang ini,” tambahnya.

Budi menyebutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

Ia masih menelusuri apakah calo pengambilan tilang ini sudah membentuk jaringan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak segan menangkap ataupun mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan memeriksa ketiganya lebih lanjut. Satu orang per hari bisa mendapatkan untung Rp 100.000 – Rp 150.000. Kata mereka uang itu untuk kebutuhan menghidupi keluarga mereka,” pungkas dia. 

Anda warga Pasuruan? Bagikan pengalaman anda selama di kantor Kejaksaan setelah pengungkapan kasus ini. 

Klik LIKE/SUKA Facebook SURYA AREMA.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved