Pasuruan
Tim Saber Pungli Ringkus 3 Calo Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan
TANGKAP 3 CALO TILANG #PASURUAN. Setelah kasus ini, kita pantau bersama, kambuh atau tidak.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai calo atau makelar surat bukti pelanggaran (tilang) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jumat (2/3/2018) siang.
Mereka diamankan beserta barang bukti uang Rp 310.000 dan beberapa lembar surat tilang.
Ketiganya adalah:
1. Muad (57) warga Dusun Kradenan, Kelurahan Manaruwi
2. Subaweh (66) warga Dusun Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng
3. Slamet Wibowo (36) warga Nganjuk yang kos di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dari ketiganya, satu di antaranya merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Subaweh.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengatakan, penangkapan ketiganya ini berdasarkan laporan masyarakat.
Kata dia, keberadaan ketiganya ini dianggap meresahkan oleh masyarakat yang sedang mengantre untuk mengambil tilang di Kantor Kejari Pasuruan.
“Mereka menawarkan jasa pengambilan surat tilang. Tawarannya, tidak perlu menunggu lama, dan antre panjang,” kata dia.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku sudah lama menjalankan usaha jasa pengambilan surat tilang ini. Mereka mengaku, untuk mengurus satu surat tilang, mendapatkan untung Rp 20.000.
“Biasanya, ketiganya ini bekerja bersama. Berapa hasil mereka sehari, dikumpulkan menjadi satu. Setelah itu dibagi rata,” terang dia.
Budi mengungkapkan, ketiganya memasang tarif Rp 100.000 untuk berkas tilang SIM C.
Mereka jarang melayani jasa pengambilan tilang SIM A atau B.