Madura

Berhari-hari di Penjara, Inilah yang terjadi Kepada Siswa MH Penganiaya Guru Ahmad Budi Cahyanto

Masih ingatkah anda dengan kasus kematian guru SMA Negeri 1 Torjun Sampang, Ahmad Budi Cahyanto?

Editor: Adrianus Adhi
Ist/Tribunnews

SURYAMALANG.com, Sampang - Masih ingatkah anda dengan kasus kematian guru SMA Negeri 1 Torjun Sampang, Ahmad Budi Cahyanto?

Guru di mata pelajaran seni dan budaya itu tewas setelah dianiaya oleh seorang muridnya, MH (17).

Peristiwa penganiayaan ini sendiri berlangsung pada awal Februari 2018 lalu.

Pelaku pengainyaan, MH (17) juga sudah ditangkap polisi setelah itu.

Dan yang terbaru, MH baru saja selesai menjalani persidangan terkait kasus tersebut. Sidang putusan itu digelar pada Selasa (6/3/2018).

Hakim Ketua Persidangan, Purnama membacakan MH, yang tidak lain adalah siswa SMAN 1 Torjun dipenjara selama 6 tahun.

"Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto," kata Purnama.

Purnama menambahkan, para majelis hukum sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.

"Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," katanya.

Yang juga menarik, sesaat sebelum keputusan itu MH mencium tangan ibunya sebelum memasuki ruang persidangan.

Berita Malang Amn
Berita Malang Amn (SURYAMALANG.com/Amn)

Sementara, penasihat hukum MH, Mohmmad Hafid Syafii menyatakan pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum lebih lanjut terkait amar putusan yang telah diterima.

"Kami belum bisa menentukan sikap atas amar putusan, kami akan berpikir terlebih dahulu selama seminggu sebelum akhirnya menentukan langkah hukum," terang Mohammad Hanif.

Berikut rangkuman kejadian yang mengungkap kronologi lengkap peristiwa itu berdasarkan keterangan berbagai sumber:

1. Waktu Kejadian

Berdasarkan laporan pihak berwajib, perkara terjadi sekitar jam 1 siang pada sesi jam terakhir, Kamis Jumat (1/2/2018).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved