Sidoarjo

Kejaksaan Negeri Periksa 3 Mantan Bupati Sidoarjo, Kasus Korupsi Rusunawa Potensi Tambah Tersangka

Kejaksaan Negeri Periksa 3 Mantan Bupati Sidoarjo, Kasus Korupsi Rusunawa Potensi Tambah Tersangka

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
IST
KORUPSI RUSUNAWA - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky. Dalam kasus korupsi Rusunawa, Franky menyebut bakal ada penambahan tersangka. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, Sidoarjo terus menggelinding.

Bahkan ada potensi tersangkanya akan bertambah lagi. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky, tidak menampik kemungkinan itu.

Disebutnya, jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lainnya dan memenuhi cukup bukti, maka tersangka dalam kasus ini bisa bertambah lagi. 

“Pendalaman terkait kasus ini masih terus dilakukan oleh penyidik. Memang tidak menutup kemungkinan itu (ada tersangka baru),” kata Franky kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/10/2025). 

Yang terbaru, penyidik Kejari Sidoarjo memintai keterangan tiga mantan Bupati Sidoarjo; Win Hendarso, Ahmad Muhdlor, dan Hudiono (mantan Pj Bupati).

Ketiganya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Khoziny Bisa Diseret ke Meja Hijau, Kapolda Jatim : Semua Sama di Depan Hukum

Win Hendarso dan Hudiono diperiksa di kantor Kejari Sidoarjo.

Sedangkan Muhdlor dimintai keterangan di Lapas. Karena saat ini sedang menjalani hukuman atas perkara yang menjeratnya. 

Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan pendalaman kembali kepada Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Utamanya terkait kebijakan pemanfaatan aset Rusunawa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara sampai Rp 9,7 Miliar.

“Selain mereka, penyidik juga memintai keterangan beberapa saksi lain,” lanjut Franky. 

Beberapa saksi lainnya itu diantaranya adalah dua mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Agoes Budi Tjahyono dan Heri Soesanto. Dua orang tersebut sebelumnya sudah dijadikan tersangka dalam perkara ini. 

Selain mereka, juga ada dua kepala dinas lainnya yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Semua tersangka pernah menjabat sebagai Keoala Dinas P2CKTR Sidoarjo.

Mereka adalah Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo Dwijo Prawiro, dan mantan Kepala Bappeda Sidoarjo Sulaksono. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved