Surabaya

Terungkap! Ternyata Penembakan ke Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Itu Bermula dari Masalah Surat

Tembakan ke mobil pejabat Pemkot Surabaya sempat menghebohkan. Ternyata penembakan itu akibat dipicu dari masalah surat.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
fatkhul alami
Mobil Innova yang diberondong tembakan, diamankan di halaman Mapolsek Jambangan Surabaya. Mobil tersebut milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Surabaya, Ery Cahyadi sempat diberondong peluru beberapa hari lalu.

Diperkirakan ada sekitar 11 tembakan yang diarahkan ke mobil pribadi tersebut.

Belum banyak diungkap alasan pelaku nekat memberondong 11 tembakan ke mobil tersebut.

Ternyata, penembakan itu terkait perizinan.

Penelusuran SURYAMALANG.COM menemukan bahwa aksi nekat pelaku berinisial RM diduga dipicu karena terbitnya surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Permukiman Rakyat Permukiman itu.

Surat itu ditujukan kepada Satpol PP Surabaya.

Ini adalah surat  Bantib ketiga.

Surat permintaan bantuan penetiban itu dikeluarkan setelah IMB bengkel milik RM dibekukan.

Surat Bantib itu diterbitkan pada 11 Januari 2018.

“Saat itu kami membongkar bengkel mobil di Ketintang Madya.”

“Ya sudah selesai karena amanah aturan,” kata Irvan Widianto, Kepala Satpol PP Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (16/3/2018).

Rupanya pembongkaran itu berbuntut panjang.

Pemilik bengkel mengarahkan kecewaannya dengan menembaki mobil Ery.

Irvan juga kaget karena sasarannya bukan ke dirinya.

Irvan menyebutkan bangunan bengkel itu tidak sesuai IMB.

Sebab, satu bangunan bengkel mobil berdiri di atas garis sempadan jalan.

Sebenarnya pihaknya telah mengirim surat peringatan sampai tiga kali.

Peringatan itu pun tak diindahkan.

Akhirnya muncul surat Bantib dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman yang ditandatangani Ery.

Irvan menuturkan Satpol PP juga menyegel bangunan bengkel karena bangunannya melanggar garis sempadan jalan.

“Kami sudah sosialisasikan itu sejak 2016,” kata Irvan.

Satpol PP sering menegur pemilik bangunan bengkel mobil agar menaati dan menyesuaikan aturan bangunan sesuai IMB.

Berturut-turut Satpol PP secara persuasif mengajak pemilik bengkel itu menaati aturan.

Upaya persuasif Satpol PP itu terus dilakukan.

Dalam rentang waktu 11 Januari 2018 sampai 28 Februari 2018, Irvan terus memberitahukan kepada pemilik mobil.

Akhirnya bangunan itu ditertibkan.

“Setelah kejadian penembakan itu, Satpol PP tetap akan bekerja sesuai garis tugas.”

“Bila melanggar Perda, tugas kami adalah menertibkannya,” kata Irvan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved