Yogyakarta
Waspadai Modus Baru Kuras ATM, Korbannya Termasuk Guru Besar di Yogyakarta
BUKAN GENDAM, BUKAN SKIMMING. Inilah modus baru para bajingan menguras isi ATM di berbagai provinsi. Baca agar anda waspada. -->>
"Pelaku meminta korban mengecek apakah ATM miliknya bisa untuk transaksi dengan meminta mengambil uang. Saat itulah, para pelaku melihat pin korban lalu meminjam kartu ATM, alasannya melihat logo bank, yang lantas ditukar dengan ATM yang telah mereka persiapkan," urainya.
Setelah korban pergi, kedua pelaku lantas menguras seluruh uang yang ada di ATM. Mereka menguras uang korban dengan mengambil tunai hingga mentransfer ke rekening lainnya.
"Bukan gendam, tetapi mempengaruhi orang, jadi memanipulasi rasa, lalu dengan kecepatan tangan menukar kartu ATM. Masyarakat harus waspada jangan tergoda dengan angka-angka dalam layar ATM," tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 29 juta, 98 lembar kartu ATM dari berbagai bank dan beberapa identitas milik tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman lagi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Yogyakarta Tangkap Pembobol ATM Guru Besar di Yogyakarta", https://regional.kompas.com/read/2018/03/19/21171771/polisi-yogyakarta-tangkap-pembobol-atm-guru-besar-di-yogyakarta.