Malang Raya

Perintah Gubernur Jatim pada Pjs Wali Kota Malang setelah Banyak Pejabat jadi Tersangka

SOEKARWO: "Jangan karena ini (ada kasus) kemudian anggaran tidak keluar, ngerem-nya kenemenen (keterlaluan)," lanjutnya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
HADIRI PELANTIKAN - Gubenur Jatim, Soekarwo, bersama Bupati Malang, Rendra Kresna dan PJs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Harian Daerah dan Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan/BPK 45 di Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (22/3/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa memakai acuan anggaran tahun sebelumnya, jika pembahasan anggaran di Kota Malang terhambat dan terlambat.

Kemungkinan paling jelek ini bisa terjadi jika anggota DPRD Kota Malang tidak bisa membahas APBD akibat persoalan hukum yang sedang menjerat mereka.

Hal ini ditegaskan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, usai mengikuti acara peringatan HUT ke-58 Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 dan pelantikan DHD BPK 45 Propinsi Jatim dan DHC BPK 45 Kabupaten / Kota masa bakti 2017 - 2022 di Pendapa Kabupaten Malang, Jl Agus Salim, Kota Malang, Kamis (22/3/2018).

Soekarwo menegaskan, meskipun penyelenggara negara di Kota Malang terjerat persoalan hukum, roda pemerintahan harus tetap berjalan.

"Harus tetap berjalan. Ya nanti kalau macet terus (pembahasan APBD) maka mengacu anggaran tahun lalu. Belanja seperti gaji pegawai, TPP, bayar listrik ya tetap dikeluarkan. Namun belanja pembangunan mengacu kepada anggaran sebelumnya," ujar Pakde Karwo, panggilan akrabnya.

Namun ia mengharapkan meskipun anggota dewan kesandung persoalan hukum, Pakde Karwo berharap pembahasan anggaran tetap berjalan.

Sedangkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pakde Karwo berpesan untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga meminta SKPD menyerap anggaran sesuai dengan yang sudah direncanakan.

"Jangan karena ini (ada kasus) kemudian anggaran tidak keluar, ngerem-nya kenemenen (keterlaluan)," lanjutnya.

Ia mengakui persoalan hukum yang menjerat pejabat di Kota Malang berpengaruh kepada ASN, terutama psikis. ASN, lanjut Pakde Karwo, bisa jadi traumatis terkait penganggaran dan pencairan anggaran.

"Saya sudah minta kepada Pak Wahid (Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi) untuk mengambil langkah-langkah, bahkan langkah ekstrem kalau sampai mengganggu secara psikis, dan mengganggu gairah kerja ASN," tegasnya.

Pakde Karwo lalu cerita soal pertemuannya dengan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya beberapa waktu lalu.

Katanya, tindak pidana korupsi dalam bentuk pungutan liar (pungli) saat ini sudah bisa diberantas. Namun tidak demikian halnya dengan suap dan pemerasan.

"Karena itu berkaitan dengan integritas seseorang, nggak bisa diteknologikan. Saya juga berpesan, proses hukum itu berbanding lurus dengan demokrasi, ya memang begini. Makanya semuanya harus dilakukan secara benar, manut kepada KUA-PPAS dan e-budgeting," tegas Pakde Karwo.

Seperti diberitakan, 19 orang menjadi tersangka korupsi di balik pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015.

KPK menetapkan 19 tersangka baru, setelah delapan bulan menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yakni M Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang, dan Jarot Edy Sulistyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved