Malang Raya

Perintah Gubernur Jatim pada Pjs Wali Kota Malang setelah Banyak Pejabat jadi Tersangka

SOEKARWO: "Jangan karena ini (ada kasus) kemudian anggaran tidak keluar, ngerem-nya kenemenen (keterlaluan)," lanjutnya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
HADIRI PELANTIKAN - Gubenur Jatim, Soekarwo, bersama Bupati Malang, Rendra Kresna dan PJs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Harian Daerah dan Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan/BPK 45 di Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (22/3/2018). 

19 orang itu terdiri atas, dua orang calon wali kota dan 17 orang anggota DPRD Kota Malang.

Ke-17 anggota dewan itu seharusnya membahas proses penganggaran APBD. Dari 17 orang itu, empat orang pimpinan dewan berstatus tersangka yakni Abdul Hakim, HM Zainuddin, Rahayu Sugiarti, dan Wiwik Hendri Astuti.

Bulan Maret ini merupakan batas akhir dimulainya pembahasan LKPJ APBD 2017.

Dari informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, pihak eksekutif akan menyerahkan nota pengantar LKPJ itu pekan depan. Dan dalam waktu sepekan itu pula, anggota dewan harus mulai memprosesnya.

"Karena berdasarkan aturan, tiga bulan anggaran berjalan, harus sudah ada pembahasan LKPJ. Artinya akhir Maret ini harusnya sudah ada proses, termasuk proses dari dewan," ujar Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi.

Setelah pembahasan LKPJ, barulah proses penganggaran APBD 2019 dilakukan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved