Malang Raya

Uang Rp 50 Juta Bikin Tegang Sidang Dugaan Korupsi yang Libatkan Mantan Ketua DPRD Kota Malang

Arief Wicaksono sempat bersitegang dengan Eryk Armando Talla dalam sidang tadi. Ketegangan ini terkait uang sebesar Rp 50 juta.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Eryk Armando Talla, dan Lazuardi Firdaus saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, Selasa (3/4/2018). 

Di antaranya dengan melibatkan media massa.

Caranya adalah dibuat berita secara masif dengan nara sumber dari tokoh, pakar, dewan, dan sebagainya yang mengedepankan pentingnya jembatan untuk kebutuhan masyarakat.

Semua by desain agar proyek berjalan.

“Iya, pak hakim. Memang seperti itu,” jawab Lazuardi Firdaus, pimpinan media lokal di Malang Raya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini.

Arief Wicaksono duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya karena dianggap terlibat kasus korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 700 juta dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Kota Malang, Jarot  Edy Sulistiyo.

Uang ini untuk melancarkan P-APBD Kota Malang tahun 2015. 

Sebelumnya, Jarot  Edy Sulistiyo divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

UPDATE BERITA TERKINI: 

LIKE Facebook Surya Arema
FOLLOW Instagram Surya Malang
FOLLOW Twitter Surya Malang

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved