Malang Raya

Uang Rp 50 Juta Bikin Tegang Sidang Dugaan Korupsi yang Libatkan Mantan Ketua DPRD Kota Malang

Arief Wicaksono sempat bersitegang dengan Eryk Armando Talla dalam sidang tadi. Ketegangan ini terkait uang sebesar Rp 50 juta.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Eryk Armando Talla, dan Lazuardi Firdaus saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, Selasa (3/4/2018). 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/4/2018).

Dalam sidang ini, Arief Wicaksono sempat bersitegang dengan saksi Eryk Armando Talla.

Eryk Armando Talla adalah karyawan PT ENK, milik Hendarwan Maruszaman.

Ketegangan ini berawal saat Arief bertanya kepada Eryk terkait pernyataannya yang mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Arief.

“Saya tidak pernah meminta dan menerima uang itu. Tolong dijelaskan,” kata Arief.

Menanggapi hal tersebut, Eryk mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta ke Arief.

“Di teras rumah, pak. Pada awal Juli 2015, beberapa hari sebelum penyerahan uang Rp 200 juta,” tandas Eryk.

Arif kembali menyangkal.

“Saya tidak pernah itu. Demi Allah. Saya tidak pernah. Jangan memfitnah seperti itu.”

“Saya sudah mengakui yang lain. Tetapi ini, tidak pernah saya terima,” sahutnya.

Tapi Eryk tetap menegaskan bahwa dia ingat betul menyerahkan uang itu.

“Pernah, pak. Saya serahkan di teras rumah,” tegasnya.

Akhirnya ketegangan itu reda setelah ditengahi majelis hakim yang diketuai hakim Unggul Warsito.

Kesaksian Eryk diterima, dan bantahan dari terdakwa pun dicatat dalam persidangan.

Dalam sidang, Eryk juga membeber upaya memuluskan proyek Jembatan Kedungkandang yang sempat mandek.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved