Advetorial

Hindari Denda, Wajib Pajak Diimbau Bayar Pajak Tepat Waktu

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan sudah didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
PNS antre membayar pajak dalam Launching SPPT 2018 dan Pajak Daerah di Balai Kota Malang, Selasa (9/1/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang, begitu resmi dilaunching oleh Walikota Malang, H Moch Anton dalam even Gebyar Panutan Pajak 2018 di Balaikota, 9 Januari lalu.

Sejak itu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) langsung mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan masa pajak 2018 ke 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, meliputi Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang.

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran pajaknya.

“Jika sudah melewati masa jatuh tempo, Wajib Pajak (WP) akan dikenai denda administrasi sebesar 2 persen setiap bulannya hingga maksimal denda 48 persen,” tuturnya.

Terkait pendistribusian SPPT di setiap wilayah, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dikoordinir kantor kelurahan atau RT/RW setempat.

Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran namun belum menerima SPPT PBB Tahun 2018, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran.

Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.

“Khusus untuk pembayaran PBB, WP dapat melakukan pembayararan di loket-loket Bank Jatim terdekat untuk kemudian dilayani oleh petugas,” sambung Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu tak lupa mengingatkan WP yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment agar tertib setiap bulan melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah.

Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

Apalagi saat ini untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP dimanapun berada bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung dengan sistem online dari bank manapun di dunia, kapan pun dan di manapun ke rekening bank persepsi, yakni Bank Jatim.

“Saat melakukan transfer, WP jangan lupa tetap mencantumkan nama atau identitas usaha, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta jenis dan masa pajaknya ke rekening yang benar,” beber Ade yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh lintas komunitas.

Delapan jenis pajak daerah yang dapat dibayar langsung melalui rekening Bank Jatim, meliputi; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan (Non PLN) dan Pajak BPHTB.

“Dalam waktu dekat, juga akan dioperasikan sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online. Tujuannya utk mengurangi kontak langsung antar WP dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat BP2D. Hal ini nantinya akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih transparan, jujur dan cepat tanpa biaya tambahan apapun,” tandas pria yang juga tokoh Aremania itu.

Menurutnya, kemudahan ini guna mengakomodir para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktifitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu.

Informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2D terdekat yang tersebar di lima kantor kecamatan, mulai dari Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun, dan Kedungkandang.

Bisa juga menghubungi hotline BP2D di nomor (0341) 751943, pada jam kerja.

Ade juga mengimbau masyarakat melakukan pembayaran via perbankan, selaras dengan gerakan non tunai yang digalakkan BP2D sejak beberapa tahun lalu dan masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Dalam hal pelayanan publik, penerapan  sistem pajak online atau e-Tax sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu.

Bermacam program inovatif lain turut menyertai. Seperti penerapan tax banking, bayar pajak daerah cukup via transfer rekening hingga memperbanyak payment point di berbagai lokasi yang mudah diakses masyarakat.  

“Tak hanya sistem pelayanan publik atau yang bersifat eksternal, namun kami juga menggalakkan gerakan e-Money di lingkup internal,” papar Ade.

Hal itu diwujudkan dengan menerapkan kebijakan penganggaran non tunai di lingkungan BP2D, mulai dari sistem penggajian pegawai hingga pemberian insentif dilakukan dengan cara transfer serta tetap prosedural.

Nomor Rekening Pembayaran Pajak Daerah via Bank Jatim

Jenis Pajak           Nomor Rekening

Pajak Hotel            00410 8133.3

Pajak Restoran               00410 8198.8

Pajak Hiburan                 00410 8106.6

Pajak Reklame                00410 8115.5

Pajak Penerangan Jalan 00410 8124.4

Pajak Parkir                    00410 8189.9

Pajak Air Tanah              00410 8142.2

Pajak BPHTB                  00410 6060.3

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved