DPRD dan Pemkot Malang Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029, Soroti Kemandirian Fiskal dan Digitalisasi

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya optimalisasi potensi ekonomi kreatif yang sudah menjadi identitas Kota

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (tiga dari kiri) memperlihatkan berkas penandatanganan keputusan kepada Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin (dua dari kiri) didampingi Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso (kiri), Wakil Ketua 1 DPRD Kota Malang Abdurrochman (tiga dari kanan), Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono (dua dari kanan), Wakil Ketua 3 DPRD Kota Malang Rimzah (kanan) saat rapat Paripurna DPRD Kota Malang Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029, Kamis (10/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025).

Kesepakatan tersebut diwarnai berbagai catatan strategis dari legislatif, terutama menyangkut kemandirian fiskal, penguatan ekonomi kreatif, dan pentingnya eksekusi pembangunan berbasis digital.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya optimalisasi potensi ekonomi kreatif yang sudah menjadi identitas Kota Malang di level dunia.

“Malang sudah ditetapkan sebagai kota kreatif dunia, sehingga kami berharap pemerintah benar-benar bisa menerjemahkan itu dari RPJMD ke RKPD. Setiap tahun harus terlihat progresnya,” ujar Amithya, Kamis (10/7/2025).

Terkait kemandirian fiskal, Amithya menyebutkan bahwa saat ini Kota Malang masih bergantung cukup besar pada pendapatan transfer dari pusat, yang angkanya mencapai lebih dari 80 persen.

Ia berharap rekomendasi DPRD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat teknis bisa ditindaklanjuti untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau pemetaannya jelas, pendataannya juga jelas, maka sumber-sumber retribusi dan pajak bisa dimaksimalkan. Eksekusinya harus tepat dan tidak boleh ada langkah yang terlewat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya implementasi beberapa regulasi, seperti Perda Pesantren, yang dinilai hanya berjalan secara normatif tanpa eksekusi yang jelas.

Hal ini, menurutnya, menjadi evaluasi serius dalam sistem perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan lima tahun ke depan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, memastikan bahwa seluruh rekomendasi fraksi akan menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan RPJMD.

Salah satu fokus pemerintah ke depan adalah memanfaatkan digitalisasi untuk mendorong PAD.

“Digitalisasi parkir, misalnya, terbukti meningkatkan pendapatan signifikan. Yang semula hanya Rp 15 juta per bulan di Gajayana, setelah digitalisasi bisa meningkat hingga Rp 100 juta. Ini akan kami kuatkan, termasuk redistribusi pasar yang juga akan terdigitalisasi,” kata Ali.

Terkait ketergantungan terhadap dana pusat, Ali sepakat bahwa kemandirian fiskal adalah cita-cita besar yang harus diwujudkan lima tahun ke depan.

“Kami sangat menghargai rekomendasi DPRD, termasuk penguatan sektor ekonomi kreatif dan PAD melalui inovasi teknologi. Ini menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.

RPJMD 2025–2029 Kota Malang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang. Pemerintah dan DPRD sepakat untuk mengawal implementasinya agar selaras dengan harapan masyarakat dan tantangan global ke depan. (Benni Indo/ADV)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved