Trenggalek

Mantan PNS di Kediri Punya Kelainan Seksual Tak Lazim, Ritual dan Sasaran Korban pun Nyeleneh

Bukan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk memuaskan hasrat seksualnya. Diduga menderita Skatologia

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Slamet Subagijo diinterogasi Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana. 

Jika sudah demikian, Slamet akan berimajinasi memuaskan hasrat seksualnya sambil masturbasi.

Polisi menyita sebuah telapon genggam merek Nokia warna biru, dengan nomor SIM 081315430xxx.

Polisi juga telah mencetak tangkapan layar pesan pendek sebanyak lima lembar.

Selain itu ada pakaian, sprei dan bantal dengan bekas noda sperma saat Slamet melampiaskan hasrat seksualnya.

Kini Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Slamet terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved