Marsinah, Pahlawan yang Tersingkirkan: Hilang Karena Memperjuangkah Hak-hak Buruh Di Masa Orde Baru

Marsinah, Pahlawan yang Tersingkirkan: Hilang Karena Memperjuangkah Hak-hak Buruh di masa Orde Baru

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi renungan mengenang kematian Marsinah dan Sebastian di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara, Jumat (8/5/2015). 

Namun tidak bagi perusahaan, karena ini artinya beban pengeluaran mereka menjadi bertambah.

Pada pertengahan April 1993, karyawan di pabrik tempat Marsinah bekerja berdiskusi mengenai surat edaran ini dan sampai akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan unjuk rasa.

Unjuk rasa dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993 dengan tuntutan kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.

Marsinah menjadi salah satu buruh yang aktif dalam aksi unjuk rasa ini.

Mulai dari rapat pembahasan rencana unjuk rasa sampai pada aksi unjuk rasa sendiri.

Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja dan mogok total bekerja pada 4 Mei 1993.

Mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah karyawan sesuai dengan himbauan pemerintah.

Sampai tanggal 5 Mei, Marsinah masih aktif bersama teman-temannya dalam kegiatan unjuk rasa dan berbagai macam kegiatan perundingan.

Bahkan ia menjadi satu dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Barulah mulai tanggal 6 Mei keberadaan Marsinah tidak diketahui sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada 8 Mei 1993.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada 30 September 1993, telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunhan Marsinah.

Meski ada beberapa pihak yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini, tetap saja masih ada keganjilan yang sepertinya masih disembunyikan.

Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Marsinah ditangkap secara diam-diam dan dijatuhi hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

Namun, mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved