Jendela Dunia
Kisah Kakek Renta 88 Tahun Berjuang Jalani Sidang Pengadilan karena Kasus yang Buat Pilu
Seorang kakek tua yang harus berurusan dengan kasus hukum hingga membawanya ke pengadilan
Menang Tingkat Kasasi
Namun demikian, dalam proses hukum gugatan perdata yang diajukan, ternyata dimenangkan oleh Subaeki pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Tak lama setelah putusan turun, Subaeki kembali dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat pernyataan tersebut.
Bahkan Ketua RT dan RW ikut diseret karena dituding memalsukan surat peenyataan kepemilikan tanah itu.
"Kami tidak tau apa dasarnya sehingga klien saya dilaporkan. Yang laporkan adalah Deny Irawan. Infonya Deny Irawan ini adalah anak dari Ali Arfan," kata Kuasa Hukum tiga terdakwa, Burhan Kamma Marausa.
Dalam keterangannya ke Tribun, Burhan Kamma Marausa menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat keliru.
Karena isi dalam surat pernyataan yang berbunyi kepemilikian tanah dan hak sewa memang benar-benar dimiliki oleh Subeki. Itu berdasarkan surat kepemilikan tempat tinggal sejak tahun 1940.
"Jadi apa yang dipalsukan dalam surat itu. Apalagi untuk terdakwa Rudi dan Jaelani. Apakah mereka salah jika mereka menyaksikan benar ," tegasnya.
Tangguhkan Penahanan
Sementara itu, Ketua RT 03, Kelurahan Maradekaya Rudi Dewantoro dan Ketua RW 03 Kelurahan Maradekayya Selatan Abdul Kadir Jaelani akhirnya bisa menghirup udara segar.
Hakim Pengadilan Negeri Makassar resmi menangguhkan permohonan kedua terdakwa untuk dialihkan status penahanannya dari tahanan rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.
"Karena dengan alasan kemanusiaan, kami mengabulkan permohonan kedua terdakwa untuk dialihkan penahanannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Bambang Nur Cahyono.
Mendengar putusan Hakim, seketika ruang sidang yang dipadati keluarga para terdakwa langsung memekikkan takbir. “Allahu akbar.”
Bahkan, ada keluarga terdakwa menangis sebagai bentuk rasa bahagia, meski putusan tersebut sebatas penangguhan penahanan.
Pasalnya, terdakwa kembali bisa berkumpul dengan keluarga setelah beberapa pekan mendekam di sel. (san)
--
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kasihan, Kakek 88 Tahun Ini Terpaksa Menjalani Sidang dengan Kursi Roda, Begini Kasusnya! http://makassar.tribunnews.com/2018/05/04/kasihan-kakek-88-tahun-ini-terpaksa-menjalani-sidang-dengan-kursi-roda-begini-kasusnya?page=all.
Penulis: Hasan Basri
Editor: Arif Fuddin Usman